Laporan Wartawan Serambi, Seni Hendri
TRIBUNNEWS.COM, IDI - Polres Aceh Timur menggelar rekonstruksi pembunuhan Siti Fatimah (56) dan anak bungsunya NA (15).
Pembunuhan ini terjadi di rumah korban di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Jumat (12/2/2021) dini hari.
Jenazah ibu dan anak ini ditemukan warga di bawah kolong tempat tidur rumahnya pada Senin (15/2/2021).
Dua hari kemudian, Polres Aceh Timur berhasil menangkap dua tersangka pembunuhan sadis itu, yakni R (46) dan M pada Rabu (17/2/2021).
Kedua tersangka juga warga Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.
Kedua korban dalam rekontruksi Rabu (10/3/2021) kemarin diperankan oleh peran pengganti. Rekontruksi berlangsung di Mapolres Aceh Timur.
Dalam rekonstruksi yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Dwi Arys Purwoko SIP SIK, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Aceh Timur.
Selain itu, juga keluarga korban.
Kedua tersangka memperagakan pembunuhan ibu dan anak ini dalam 24 adegan.
Proses rekontruksi juga dikawal ketat personel Polres Aceh Timur.
Dalam adegan pertama diketahui, awalnya pelaku R bertemu M di Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang.
Pertemuan ini pada Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kemudian tersangka R dan M merencakan pembunuhan terhadap kedua korban.
Baca juga: Pembunuhan Berantai di Bogor, Korbannya Dua Wanita, Satu Dibungkus Plastik Satu Dibungkus Ransel
Baca juga: Pemuda 21 Tahun Lakukan Pembunuhan Berantai Terhadap Gadis SMA dan Janda Muda di Bogor, Ini Motifnya
Selanjutnya, Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB, kedua pelaku menuju ke rumah korban.
Jumat (12/2/2021) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, kedua pelaku sudah tiba di rumah korban dan langsung menuju jendela belakang.
Tak lama kemudian, kedua pelaku berhasil masuk ke dalam rumah melalui jendela belakang.
Setelah berhasil masuk, mereka mematikan lampu di dalam rumah, dan mengambil kayu di dapur. Kayu diambil oleh tersangka R.
Selanjutnya mereka menuju ke kamar depan tempat kedua korban sedang tidur.
Pelaku pertama masuk ke kamar, yakni R dan mendekati korban pertama (Siti Fatimah) yang saat itu sedang tidur.
Sedangkan pelaku M saat itu membantu menghidupkan mancis agar pelaku R mengetahui posisi korban.
Dalam adegan ketujuh, setelah pelaku mengetahui posisi korban, lalu R memukulkan kayu ke kepala dan leher Siti Fatimah hingga korban terjatuh.
Selanjutnya, dalam adegan ke-8, pelaku R, mengayunkan kembali kayu yang dipegangnya terhadap anak SF yang saat itu sedang terlelap tidur.
Setelah terkena hantaman kayu, korban kedua ini menjadi tak berdaya.
Kemudian pelaku R menyerahkan kayu kepada pelaku M, lalu pelaku M kembali memukul Siti Fatimah ke bagian leher, dan wajah kiri, dan ke bagian tubuh korban.
Setelah memukul Siti Fatimah, kemudian pelaku M mengangkat anak korban NA yang sudah tak berdaya di atas tempat tidur dan diturunkan ke lantai.
Kemudian, pada adegan ke-13, pelaku M memperkosa korban NA yang saat itu sudah tak berdaya saat berada di lantai.
Sedangkan pelaku R saat itu mengamati keadaan.
Selanjutnya, pada adegan ke-16, setelah kedua korban dipastikan tak bernyawa lagi, lalu pelaku memasukkan jenazah kedua korban di bawah kolong tempat tidur.
Setelah menyembunyikan kedua jenazah dibawa kolong tempat tidur, pada adegan ke-22 kedua pelaku meninggalkan ruangan.
Baca juga: 6 Orang Ditahan terkait Kasus Pembunuhan Ketua PAC PDIP di Sumbawa, 2 di Antaranya Jadi Tersangka
Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan Bocah di Pamekasan, Ditebas Samurai saat Tidur, Ibu Teriak Minta Tolong
Kemudian mengambil kayu yang digunakan memukul korban dan mereka menuju ke jendela belakang rumah.
Dalam adegan ke-23 kedua pelaku keluar dari rumah melalui jendela tempat mereka masuk pertama.
Kemudian, setelah keluar dari rumah, pelaku R pulang ke rumahnya, sedangkan pelaku M menyembunyikan kayu yang digunakan memukul korban, dan langsung meninggalkan lokasi pembunuhan.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Dwi Arys Purwoko, mengatakan rekonstruksi ini untuk mendapat gambaran jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut.
"Dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka atau saksi yang ada, sehingga diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ungkap AKP Dwi Arys.
Berdasarkan hasil rekontruksi, menurut Kasat, sudah sesuai dengan BAP, visum dan keterangan saksi.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Motif Dendam
Sebelumnya, Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK MH, mengatakan motif pelaku R mengajak temannya M untuk membunuh korban SF dan NA karena dilatarbelakangi dendam terkait utang piutang.
"Dari keterangan pelaku R, ia melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi dendam dan utang piutang," ungkap Kapolres, Rabu (17/2/2021) lalu.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Begini Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh Timur, Termasuk Rudapaksa Anak, Diperagakan Kedua Tersangka