TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa yang menimpa anak di bawah umur terjadi di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Diketahui pelakunya merupakan seorang pria berinisial Z dan berumur 47 tahun.
Sedangkan korbannya adalah orang dekat pelaku, yakni anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut bermula saat korban melahirkan di sebuah klinik, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Jadi Satu-satunya Wanita di Atas Kapal saat Magang, Mahasiswi Ini Dinodai sang Kapten Berkali-kali
Keluarganya selama ini tidak mengetahui korban sedang hamil karena berbadan gemuk.
Baru setelah melahirkan, keluarga membujuk dan bertanya kepada korban agar memberitahu siapa pelakunya.
Pada saat itu lah korban memberitahu langsung kepada ibunya bahwa pelakunya tak lain adalah ayah kandungnya.
Pelaku rudapaksa anak kandung gara-gara ditolak istri
Korban adalah anak ke-5 dari 9 bersaudara. Pertama kali pelaku melakukan perbuatannya di dalam rumahnya sekitar bulan Juli 2020.
Saat itu pelaku minum jamu gali-gali kemudian timbul hasratnya namun ditolak oleh istrinya.
Baca juga: Pria Rudapaksa Siswi SD Adik Temannya hingga 3 Kali, Dipergoki Paman saat Korban Dipangku Pelaku
"Pelaku kemudian pindah ke tempat korban tidur. Saat korban terbangun, pelaku mengancam korban agar tidak berteriak," katanya.
Dijelaskannya, perbuatan tidak terpuji itu dilakukan Z berkali-kali hingga korban hamil dan saat ini telah melahirkan seorang anak perempuan.
"Saat ini korban telah melahirkan secara normal seorang anak perempuan di sebuah klinik bidan di Kota Tanjung Balai," katanya.
Rudapaksa anak sendiri hingga melahirkan, pelaku ditangkap