TRIBUNNEWS.COM -- Pria berinisial AY (40) berusaha mengajak istri orang berbuat mesum namun ditolak mentah-mentah.
Karena tak terima ditolak, AY kemudian memaksa YL dengan mendekap dari belakang.
YL berteriak dan melepaskan diri dari pelukan AY.
Lantaran ketakutan, YL langsung terjun dari rumah panggung miliknya untuk menyelamatkan diri.
AY merupakan seorang tukang yang akan memerkosa istri pemilik rumah saat datang untuk menagih jasa tukang.
Kasus percobaan pemerkosaan dan pelecehan seksual ini sudah divonis hakim pengadilan negeri pada 25 Februari 2021 dan
Putusan pengadilannya dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.
Terpidana dalam kasus ini adalah AY (40) tahun, sedangkan korbannya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial YL.
Baca juga: Remaja Putri Jadi Tersangka Pembunuh Pria yang Hendak Memperkosanya, Begini Penjelasan Polisi
Perisitwa itu terjadi pada 3 Desember 2020 pukul 21.00.
Berdasarkan kesaksian AY yang tertuang dalam putusan hakim, AY sebenarnya datang untuk menagih uang jasa tukang kepada YL.
AY datang dan naik ke atas rumah YL lantaran rumah tersebut adalah rumah panggung.
AY lalu mengetuk pintu sambil mengucapkan identitasnya.
YL kemudian membukakan pintu dan saat itu pula AY jadi tahu bahwa YL hanya sendirian di rumah.
AY langsung berusaha memerkosa YL dengan menarik tangannya dan memeluknya dari belakang.
Baca juga: Gadis Lulusan SMA Nyaris Diperkosa Pria yang Baru Dikenalnya di Facebook
Namun, YL tidak lekas menyerah dan melawan sambil berteriak-teriak.
YL kemudian berhasil melepaskan diri dan kabur ke arah belakang rumah panggung itu.
Dia lalu terjun dari rumah panggung itu dan melarikan diri ke rumah tetangganya.
YL sempat panik dan ditenangkan beberapa ibu-ibu di rumah tetangganya itu.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi dan AY diringkus di rumahnya pada malam itu juga.
YL mengaku sudah menganggap AY sebagai saudaranya sendiri.
Sebab AY sudah lebih dari 20 tahun tinggal di desa itu.
Makanya YL tak menyangka AY berusaha untuk memerkosanya.
Baca juga: Suami Sekap dan Siram Istri dengan Cairan Asam karena Menolak Diperkosa Teman-temannya
Dalam kasus ini, AY terus terang di hadapan hakim terhadap apa yang ia lakukan terhadap YL.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polewali kemudian menyatakan AY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyerang kehormatan kesusilaan”.
Majelis hakim lalu menjatuhkan pidana kepada AY dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Istri dilecehkan tamu
Sementara itu, seorang tamu melecehkan istri orang saat suami wanita tersebut sedang pergi beli air kelapa.
Kasus pelecehan seksual ini sudah divonis Pengadilan Negeri Malang pada 8 Maret 2021.
Terpidana dalam kasus ini adalah VR (21) yang tengah bertamu.
Korban adalah seorang wanita yang inisialnya disamarkan dalam putusan hakim sehingga di berita ini disebut saksi 1.
Pelecehan itu berawal dari VR dan seorang rekannya yang datang ke rumah saksi 1 pada Agustus 2019.
VR tidak mengenal saksi 1, tetapi dia kenal dengan suami saksi 1 dan datang atas ijin dari suami saksi 1.
VR dan rekannya datang dan menginap di rumah saksi 1 untuk ikut tes secaba TNI.
Tes secaba TNI rupanya batal, tetapi VR dan rekannya memilih menetap di rumah saksi 1.
Alasan mereka memilih menetap adalah agar bisa latihan persiapan tes secaba TNI berikutnya.
Dalam salah satu hari di bulan November 2019, saksi 1 rupanya mabuk sampai tidak sadarkan diri.
Suami saksi 1 lalu meminta VR dan rekan VR untuk menjaga saksi 1 yang sedang dalam kondisi tidak sadarkan diri di kamar.
Suami saksi 1 meminta saksi 1 dijaga lantaran dia ingin membeli air kelapa.
Setelah suami saksi 1 pergi, rupanya tak lama kemudia rekan VR pun memilih pergi ke luar rumah.
Saat itulah VR melecehkan saksi 1 dengann cara meremas-remas payudaranya dan merekamnya.
Setelah kejadian itu semuanya berjalan biasa saja.
Namun, rupanya setelah pulang ke kampungnya, VR menunjukkan video saat ia melecehkan saksi 1 kepada rekannya.
Rekan VR itulah yang kemudian melaporkan perbuatan bejad VR kepada suami saksi 1.
VR kemudian ditahan polisi pada 6 November 2020.
Hakim Pengadilan Negeri Malang menyatakan VR bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul dengan
seseorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu tidak berdaya.
Hakim lalu memvonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun terhadap VR.
Artikel ini telah tayang dengan judul Mau Tagih Uang Jasa Tukang, Pria Ini Justru Coba Perkosa Istri Pemilik Rumah
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Dekapan Pria Ini Bikin Wanita Bersuami Berteriak Histeris Sampai Nekat Lakukan Hal Ini dari Lantai 2
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tagih Jasa Tukang, Pria Ini Malah Tergoda Tubuh Seksi Istri Pemilik Rumah hingga Wanita Teriak