Melainkan murni karena masalah pribadi.
"Kita sudah melakukan pertemuan dari keluarga korban dengan keluarga pelaku, sudah saling memaafkan karena ternyata masih ada sangkutan saudara," tuturnya.
Trimah yang mengalami luka pada bagian kepala meninggal dunia setelah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Temanggung.
Sedangkan suaminya masih menjalani perawatan.
Kata AKBP Benny, pelaku melakukan pembacokan beberapa kali dari belakang saat korban Muhndori sedang sujud.
Jamaah salat pun sempat panik dan berhamburan lari.
"Saya minta semua pihak untuk menahan diri tidak terpengaruh atas isu-isu yang tidak bertanggung jawab. Kami dari pihak kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum, penanganan baik penyidikan maupun penyelidikan secara maksimal. Saya minta semua tetap menahan diri demi kondusifitas situasi di Temanggung," harapnya.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan mengatakan, pihaknya telah memeriksa 4 orang saksi yang melihat langsung kejadian.
Mereka adalah warga yang ikut jamaah salat.
"Pelaku bukan bagian dari makmum, dia menunggu beberapa saat saat iqamah, setelah itu langsung masuk melakukan pembacokan terhadap imam," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 dan/atau Pasal 355 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Berita lain terkait kasus pembacokan.
(Tribun Jateng/Saiful Ma'sum)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Istri Imam Masjid Temanggung Meninggal Tamengi Suami dari Serangan Pembunuh