Laporan Tribun Kaltim Mohammad Fairoussaniy
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur di lingkungan Anak Buah Kapal (ABK).
Anggota Polair yang mendapatkan informasi dari ABK, jika adanya prostitusi, yang menawarkan anak di bawah umur bergerak menyelidiki.
Dan mengamankan seorang perempuan yang berperan sebagai muncikari berusia 18 tahun berhasil diamankan.
Pelaku itu ditangkap di salah satu hotel di kawasan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, tepatnya ada Jumat (12/3/2021) lalu pukul 20.30 Wita.
Setelah anggota berpura-pura hendak menggunakan jasa gadis dibawah umur.
Kronologinya, berawal mendapat informasi dari ABK, kemudian melakukan penyamaran.
Baca juga: ABK Indonesia Hilang di Kapal Ikan Mauritius, Serikat Pekerja Perikanan Sampaikan Duka Cita
Saat mengajak bertemu di salah satu hotel, setelah datang langsung mengamankan korbannya.
"Yang masih berusia 17 tahun," jelas Kasat Polair Polresta Samarinda, AKP Iwan Pamuji saat ditemui di kantornya Jalan Untun Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Tulisan Vila dan Villa di Kawasan Puncak Beda Arti, Jadi Kode Untuk Calon Pelanggan Prostitusi
Saat mengamankan gadis 17 tahun tersebut, anggota Polair menginterogasi dan mengetahui sang muncikari sedang di loby hotel.
"Kemudiaan saat kami tanya (korban), dia memberitahu mucikarinya ada di lobi bawah. Setelah itu langsung kami amankan," tegas AKP Iwan Pamuji.
Saat menginterogasi sang mucikari, lanjut AKP Iwan Pamuji, gadis 18 tahun tersebut mengaku jika praktek prostitusi ini dilakukan selama tiga bulan belakangan.
"Baru beberapa bulan mengaku, sedangkan korbannya ini, sudah tiga kali ditawarkan ke pelanggannya," ucapnya.