News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Sumedang

Temuan Baru Pakar Transportasi dari Kasus Bus Masuk Jurang di Sumedang : PO Bus Bisa Dituntut

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kementerian Perhubungan menginvestigasi kecelakaan tunggal bus pariwisata Sri Padma Kencana di jurang Jalan raya Wado-Malangbong di Dusun Cilangkap RT 01/06 Desa Sukajadi Kecamatan Wado, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (11/3/2021) pagi.

Laman yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan tersebut berisi tentang perusahaan otobus termasuk armada yang digunakan dan sudah didaftarkan secara resmi.

Adapun Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat ini menegaskan agar SDM dan manajemen perusahaan bus pariwisata perlu dibenahi.

Yakni agar kejadian lalu lintas yang fatal tidak terulang.

Baca juga: Sopir Bus yang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tanjakan Cae Sumedang Jadi Tersangka

"Keselamatan adalah investasi yang semestinya jadi perhatian setiap pelaku bisnis angkutan pariwisata. Gencarnya promosi pengembangan pariwisata di Nusantara jangan sampai menjadikan angkutan pariwisata mengabaikan aspek keselamatan," ungkap Djoko.

Kondisi terkini bus yang masuk jurang di Jalan Raya Wado-Malangbong, Dusun Cilangkap, RT 01/06, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang (Hilman Kamaluddin/Tribun Jabar)

Selain faktor keselamatan, berbagai faktor juga harus diperhatikan dalam beroperasinya bus pariwisata.

Di antaranya yakni faktor surat izin mengemudi, pelatihan mengemudi, hingga waktu kerja mengemudi.

Pemerintah daerah juga berperan penting dalam upaya melindungi warganya terhadap kecelakaan lalu lintas.

Satu caranya, mengingatkan warganya agar tidak menggunakan angkutan pariwisata yang tidak terdaftar di Kemenhub.

Terutama sekolah-sekolah yang kerap menggunakan bus pariwisata untuk kegiatan studi tour atau kunjungan ke tempat wisata bersama.

Meski polisi telah menetapkan pengemui dan kernet bus sebagai tersangka, namun Djoko ingin penelusuran penyebab terjadinya kecelakaan di Sumedang jangan berhenti pada kesalahan pengemudi.

"Walau sudah mendapat SP3, karena pengemudi turut meninggal dunia, namun harus didalami keterlibatan pengusaha bus pariwisata (PO Sri Padma Kencana) dan pengusaha bus yang menjual armada bus (PO Subur Jaya) ke pengusaha bus pariwisata."

"Harus ditindaklanjut tuntutan ke ranah hukum. Supaya tidak ada lagi pengusaha mengoperasikan bus pariwisata, tetapi tidak memenuhi persyaratan minimal sebagai pengusaha bus pariwisata," terang Djoko.

Penyelidikan Polisi

Baca juga: Gegara Tak Berfungsinya Rem Belakang Kanan Picu Kecelakaan Bus di Sumedang yang Tewaskan 29 Orang

Seperti diberitakan, hasil penyelidikan polisi juga telah menyimpulkan bahwa bus pariwisata tersebut kecelakaan setelah mengalami gagal fungsi pengereman pada sebelah kanan bagian belakang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini