Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Edo Pramadi
TRIBUNNEWS.COM - Dua kakek yang sama-sama berumur 70 tahun terlibat duel.
Pelaku menyerang korban menggunakan batu bata, ia juga membacok korban berkali-kali.
Pelakunya adalah Bejo (70), sedangkan korbannya adalah Kamidin (70).
Peristiwa itu terjadi di area sawah, Kelurahan Sungai Tuha Jaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Senin (15/3/2021).
Kejadian bermula sekitar pukul 08.00 WIB, saat itu pelaku sudah memegang dua bilah Senjata Tajam (Sajam) dan langsung mendekati korban.
Baca juga: Pria Ini Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya, Berawal dari Duel dan Berakhir Tusukan di Dada
Baca juga: Buruh Proyek Tewas Usai Berduel dengan Pencuri yang Kepergok Masuk ke Kamarnya
Pelaku kemudian secara membabi buta memukul korban dengan batu bata yang berada di dekatnya.
Tidak puas sampai disitu, pelaku langsung membacok korban dengan parang dan pisau yang ia pegang berkali kali.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di lengan bagian kanan sebanyak 20 jahitan, lalu luka robek di kepala sebanyak 4 dan 7 jahitan.
Selanjutnya korban mendatangi Polsek Martapura untuk membuat laporan kepolisian terkait pembacokan yang ia alami.
Mendapati laporan tersebut, Team Opsnal Polsek Urban Martapura dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Urban Martapura IPTU Suwandi dan IPTU Azman bergerak cepat dan langsung meringkus pelaku di kediamanya pada Selasa (16/3/2021).
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, didampingi Kapolsek Urban Martapura Kompol Alpentoni, melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, membenarkan sudah berhasil mengamankan satu pelaku tindak penganiayaan tersebut.
"Penganiayaan tersebut dilakukan lantaran pelaku kesal dikarenakan permasalahan sengketa lahan perbatasan tanah," kata Kassubag Humas Polres OKU Timur. Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Pria di Bone Dianiaya Hingga Alami Luka Tebasan di Punggung dan Leher, Pemicunya Gara-gara Sapi
Dikatakan Edi, pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.
selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu bilah pisau yang digunakan pelaku dalam aksinya dibawa ke Polsek Urban Martapura untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Akibat ulahnya yang melanggar pasal 351 KUHP yang mengakibatkan korban luka - luka. Pelaku terancam dengan pidana penjara lima tahun.
Berita lain terkait kasus penganiayaan.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Dua Kakek Berumumr 70 Tahun Berkelahi di OKU Timur, Seorang Main Bacok dan Hantam Batu