Ia heran, JP yang masih memiliki suami dan mempunyai satu orang anak, tega berkali-kali melakukan perbuatan zina dengan PM.
"Saya juga tak habis pikir dengan terdakwa JP, yang masih memiliki suami dan mempunyai anak satu, tapi dia (terdakwa) sanggup berbuat zina," ucapnya.
Mengutip dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho, pada Mei 2017, terdakwa PM dan JP awalnya bertemu di tempat gym. Tepatnya di Vista Gym Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto Medan.
Keduanya berkenalan dan saling bertukar nomor ponsel.
Seiring komunikasi intens yang dilakukan akhirnya hubungan PM dan JP semakin dekat.
Keduanya juga sering janjian untuk bertemu dan makan bersama.
Dua orang yang sudah punya keluarga masing-masing ini, akhirnya sepakat menjalin hubungan asmara.
"Pada Agustus 2017, kedua terdakwa memutuskan berpacaran. Saat itu, PM menyadari bahwa dirinya masih terikat pernikahan dengan AP (saksi korban) sesuai Kutipan Akta Perkawinan Kota Medan Nomor 527/2008," ujar JPU.
PM juga menyadari bahwa JP sudah menikah.
Tak lama, korban AP mengetahui hubungan keduanya.
Korban pun sempat menegur JP karena menjalin hubungan terlarang tersebut.
Ketika ditegur, JP berjanji tidak akan berhubungan lagi dengan PM.
Namun, janji tinggal janji. Keduanya masih tetap menjalin hubungan, tanpa sepengetahuan korban.
Bahkan, pada Oktober 2017, keduanya pelesiran ke luar negeri. Mereka bepergian ke Malaysia dan tidur bersama di dalam satu kamar.