Di dalam kamar tersebut, PM dan JP melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Pada Kamis tanggal 11 September 2020 sekira pukul 18.00 WIB, kedua terdakwa kembali menginap di Hotel Deli Jalan Abdullah Lubis Kelurahan/Desa Babura Kecamatan Medan Baru dan kembali melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Selanjutnya pada Sabtu tanggal 19 September 2020 sekira pukul 18.00 WIB, ketika kedua terdakwa berada di Cambridge City, korban datang ke lokasi sehingga terjadi keributan yang membuat JP pergi.
PM yang merasa khawatir langsung pergi menemui JP dan mengajaknya menginap di Hotel Deli.
Pada Minggu tanggal 20 September 2020 sekira pukul 04.00 WIB, pintu kamar hotel yang ditempati kedua terdakwa diketuk oleh room boy atas permintaan korban AP.
"Saat pintu dibuka, JP yang melihat korban terkejut dan berusaha menutup wajahnya dengan rambut. Di mana, posisi PM berada di atas tempat tidur dengan memakai celana dalam dan baju kaus. Sedangkan JP memakai baju tidur serta celana dalam dan BH-nya terletak di rak," pungkas JPU dari Kejari Medan itu.
Korban AP yang melihat perbuatan itu, langsung melayangkan laporan ke Polrestabes Medan.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban merasa malu terhadap keluarga dan sering menangis di dalam kamar.
Proses hukum terhadap keduanya terus bergulir dengan jeratan perbuatan zina sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 atau ke-2 huruf a KUHP.
Berita lain terkait kasus perselingkuhan.
(Tribun Medan/Gita Nadia Putri br Tarigan)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kenalan di Tempat Gym Akhirnya Selingkuh, Pelesiran hingga ke Luar Negeri, Kini Terjerat Kasus Zina