TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Jaringan prostitusi anak di bawah umur di Kalimantan Timur dibonglar oleh polisi.
Sedangkan sang muncikari pun tergolong masih muda, yaitu perempuan remaja berumur baru 18 tahun.
Meski masih muda namun dalam mengeksploitasi para bocah ini tidak main-main.
Sang muncikari menjual PSK ke pria hidung belang yang umumnya adalah anak buah kapal (ABK) seharga Rp 2 juta sekali kencan.
Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur di lingkungan ABK.
Anggota Polair yang mendapatkan informasi dari ABK, jika adanya prostitusi, yang menawarkan anak di bawah umur bergerak menyelidiki.
Dan mengamankan seorang perempuan yang berperan sebagai muncikari berusia 18 tahun berhasil diamankan.
Baca juga: Prostitusi Online di Gunungkidul Terungkap, Berawal Pancingan Hingga Pelaku Baru Beraksi 2 Minggu
Pelaku itu ditangkap di salah satu hotel di kawasan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, tepatnya ada Jumat (12/3/2021) lalu pukul 20.30 Wita.
Setelah anggota berpura-pura hendak menggunakan jasa gadis dibawah umur.
Kronologinya, berawal mendapat informasi dari ABK, kemudian melakukan penyamaran.
Saat mengajak bertemu di salah satu hotel, setelah datang langsung mengamankan korbannya.
"Yang masih berusia 17 tahun," jelas Kasat Polair Polresta Samarinda, AKP Iwan Pamuji saat ditemui di kantornya Jalan Untun Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Prostitusi Online Lewat Aplikasi Michat di Makassar Dibongkar Polisi
Saat mengamankan gadis 17 tahun tersebut, anggota Polair menginterogasi dan mengetahui sang muncikari sedang di loby hotel.
"Kemudiaan saat kami tanya (korban), dia memberitahu mucikarinya ada di lobi bawah. Setelah itu langsung kami amankan," tegas AKP Iwan Pamuji.