Kasus perselingkuhan terbongkar berdasarkan pengakuan dari salah satu anak si pelaut.
Sementara, Wakil ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Toraja Utara, Yusuf Tangke Manda mengatakan, terkait kasus ini pihaknya telah melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan.
Seperti meminta klarfikasi terhadap PD kemudian melakukan penyelidikan.
Putusan pun telah diambil. Sayangnya BK masih ragu dan perlu mencari referensi ke bagian hukum dalam hal ini Biro Hukum Pemprov Sulsel.
"Kita sudah ada pegangan, tapi kita belum yakin, makanya perlu mencari referensi ke Biro Hukum Sulsel," katanya, Rabu (17/3/2021).
Meski begitu, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap PD BK telah menyiapkan tiga sanksi.
Masing-masing sanksi ringan berupa teguran secara lisan (tertulis).
Kemudian sanksi menengah berupa pemberhentian dari pimpinan dan alat-alat kelengkapan sebagai anggota dewan.
Serta sanksi ketiga pemberhentian sebagai anggota DPRD Tana Toraja.
"Nanti kita pilih, mana dari tiga sanksi ini yang akan dijatuhkan kepada saudara PD," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Anggota DPRD Toraja Utara 'Goyang' Istri Pelaut, BK Siapkan Sanksi Teguran Tertulis