Laporan Kontributor TribunBone.com, Kaswadi Anwar
TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswa diduga disiksa hingga tewas saat mengikuti Diksar Mapala IAIN Watampone.
Kini polisi telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Awalnya ada 5 ditetapkan tersangka. Dari pemeriksaan dan pengembangan bertambah 11 tersangka. Jadi total 16 tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf saat ditemui Kamis (18/3/2021).
Tersangka insial SR, FT, MS, TF, AR, SL, AS, AZ, MF, SD, RM, KM,SL, NS, HM dan MY.
Mereka merupakan panitia pelaksana Diksar. Termasuk, Ketua Panitia dan Ketua Mapala.
Para tersangka berstatus mahasiswa aktif.
Diksar yang berlangsung selama delapan hari diduga terdapat unsur kekerasan.
Seorang peserta Diksar bernama Irsan Amir (19) meninggal dunia usai mengikuti Diksar tersebut.
Di tubuh korban ditemukan luka lebam, memar dan bengkak.
Baca juga: Pria di Bone Dianiaya Hingga Alami Luka Tebasan di Punggung dan Leher, Pemicunya Gara-gara Sapi
Baca juga: Kronologi Lengkap Bayi 7 Bulan Dianiaya Ayah Kandung di Depok, Pelaku Ditangkap di Tempat Kerja
Baca juga: Tak Mau Diajak Rujuk, Nenek 61 Tahun Dianiaya Mantan Suami, Ditampar dan Didorong hingga Terjatuh
Ardy menuturkan, dari hasil pemeriksaan penyidik diperoleh kekerasan fisik kepada tujuh peserta Diksar.
Setiap menuju camp selanjutnya, para peserta harus guling jungkir balik dan merayap.
Jika peserta tidak bisa, terjadi unsur kekerasan berupa pemukulan menggunakan tangan dan kayu. Ada pula ditendang. Rata-rata di bagian punggung serta wajah.
Bahkan, setiap pagi sebelum berangkat ke camp selanjutnya, peserta dihantam di bagian perut.
"Ditemukan kekerasan fisik berdasarkan alat bukti surat visum. Lalu keterangan saksi korban dan para tersangka. Ada ditunjuk oleh peserta yang menjadi korban, tersangka saling menunjuk dan mengakui," terangnya.
Perwira berpangkat tiga balok ini menyatakan, para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 ke-1 huruf e juncto Pasal 64 KUH Pidana.
"Tersangka terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap orang. Ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.
Saat ini para tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Bone dan Polsek.
Berita lain kasus penganiayaan.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Polisi Tetapkan 16 Tersangka Kasus Diksar Mapala IAIN Watampone