TRIBUNNEWS.COM - Ditreskrimsus Polda Jabar memberikan update informasi terbaru terkait video viral asusila yang diduga dilakukan di sebuah hotel di Bogor.
Hasil penyelidikan sementara, polisi sudah mengantongi identitas di video itu, termasuk perekam yang masuk dalam kontruksi pidana Undang-undang Pornografi yakni memproduksi konten pornografi.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur larangan soal distribusi konten mengandung unsur asusila.
Baca juga: UPDATE Kasus Video Syur: Nama Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes Tercantum dalam Berkas Perkara
"Saat ini sudah diketahui, siapa-siapa yang melakukan adegan video itu," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (18/3/2021).
Hanya saja, karena masih dalam penyelidikan, pihaknya belum bisa mengungkap identitas di dalam video tersebut
"Nama dan orangnnya sudah diketahui mohon doanya dalam waktu dekat akan kita ungkap. Sekarang masih dilakukan pencarian mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan sampaikan," kata dia.
Viral Sebelumnya
Video asusila berdurasi 3 menit 18 detik viral di media sosial.
Video adegan panas itu dilakukan pasangan asusila di dalam kamar hotel wilayah Bogor, Jawa Barat.
Saat ini, video asusila di Bogor tersebut viral.
Baca juga: 2 Pemeran Video Viral Parakan 01 Batal Nikah, Korban Menolak, Terus Menangis dan Masih Ingin Sekolah
Dalam video yang beredar, pasangan asusila ini diduga sengaja merekam adegan panas mereka melalui ponsel.
Awalnya, terlihat seorang wanita bergaun merah berbalut jeans biru tengah berada di loby salah satu hotel dikawasan Bogor.
Sang wanita tampak sedang berdiri di meja resepsionis untuk melakukan chek in kamar.
Tampak terlihat disekilingnya sedang turun hujan.