News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Netizen Penghina Gibran di Medsos Ditindak Polisi, Roy Suryo: Berlebihan, Bukan Tugas Kepolisian

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AM, warga asal Slawi, Tegal, memberikan keterangan di Markas Polresta Solo, Senin (15/3/2021). AM diduga membuat tulisan di media sosial dengan nada olokan ke Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

"Tahu apa dia tentang sepak bola, tahunya cuma dikasih jabatan aja," tulis AM di kolom komentar postingan tersebut.

Melalui akun Instagram pribadinya, AM pun mengakui perbuatannya.

Baca juga: Didampingi Gibran, Menaker Ida Buka Program Pelatihan Kerja di Solo

Baca juga: Ketika Gibran Dampingi Menaker Ida Fauziyah Resmikan Barista Jamu di BLK Surakarta

"Benar, memang saya menulis komentar di @garudarevolution di postingan soal semifinal dan final Piala Menpora Solo."

"Dan saya minta maaf kepada Bapak Gibran Rakabuming Raka dan kepada masyarakat serta Polresta Solo, saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi," ujar AM dikutip dari akun instragram @polrestasurakarta.

Diketahui sebelumnya, AM telah diingatkan oleh Tim Virtual Police Polresta Surakarta untuk menghapus postingannya.

Namun, AM tetap harus mendatangi Polresta Solo untuk menjalani pemeriksaan.

Selain itu, AM juga diminta untuk membuat surat permintaan maaf kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, serta masyarakat.

Video permintaan maaf AM yang diunggah di akun Instagram @polrestasurakarta.

Baca juga: Potret Sikap Gibran Rakabuming saat Bertemu FX Rudy, Membungkuk saat Eks Wali Kota Solo Pulang

Baca juga: Momen Saat Gibran Rakabuming Beri Penghormatan kepada Mantan Wali Kota Solo Rudy

Polresta Surakarta Siapkan Virtual Police untuk Edukasi dan Pengawasan Media Sosial

Menurut Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pihaknya telah menyiapkan virtual police untuk memberi edukasi.

Tak hanya itu, virtual police juga bertugas untuk pengawasan terhadap pengguna media sosial.

Hal tersebut dilakukan agar meminimalisir pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tak hanya bekerja sendiri, virtual police Polresta Surakarta turut menggandeng para ahli dalam mengkonfirmasi unggahan para pengguna media sosial.

Di antaranya seperti ahli bahasa, ahli hukum, serta ahli ITE.

Jika terdapat unggahan yang dianggap melanggar UU ITE, virtual police akan memberi peringatan kepada pengunggah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini