Tak hanya membawa anaknya, Erik juga mengaku membawa lari kalung dan ponsel milik korban.
Setelah sampai rumah, Erik bersama anaknya pergi tanpa tujuan ke daerah Kudus menggunakan mobil.
"Saya kabur tidak tahu arah, cuma menenangkan (diri), saya ingin ketemu anak saya," katanya.
Setelah menangkap Erik, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu ponsel, satu motor Beat, satu mobil Corona dan uang tunai Rp 700 ribu hasil penjualan kalung yang dibawa lari.
Erik dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Berita lain terkait kasus pembunuhan.
(TribunJateng.com/Reza Gustav Pradana)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Pembunuh Wiwin di Gunungpati Semarang Ditangkap Polisi, Ini Motif Pelaku