News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Panas

Sejoli di Bogor Produksi dan Unggah 26 Video Asusila di Situs Dewasa, Sengaja Dipromosikan di Medsos

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan para pelaku kasus video mesum di tempat kos mereka di Cibinong Kabupaten Bogor pada Kamis (18/3/2021).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menangkap sejoli pemeran video asusila yang sempat membuat geger warga Bogor, Jawa Barat.

Pelaku berinisial Rtm (31) dan Pvt (30).

Keduanya nekat memproduksi video berisi adegan dewasa di sebuah hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Video asusila tersebut kemudian mereka unggah di situs dewasa Porn Hub.

Tak hanya itu, mereka pun mempromosikan adegan panasnya di Twitter.

Baca juga: Pasangan Pemeran Video Asusila di Hotel Bogor Ditangkap di Cibinong, Kasusnya Ditangani Polda Jabar

Anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan keduanya di tempat kos mereka di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (18/3/2021).

"Pengungkapan ini bermula dari temuan tim patroli siber Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar di internet dan mendapati video tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (19/3/2021).

Keduanya sudah memproduksi video asusila sebanyak 26 video sejak November 2020.

Dari unggahannya, mereka mendapat keuntungan royalti hingga Rp 19 juta dari setiap pengguna internet yang menonton video mesum mereka.

Baca juga: Pihak Hotel di Bogor Ungkap Waktu Pembuatan Video Asusila yang Viral: Tiga Minggu yang Lalu

"Setelah mendapat video mereka, kami mendalaminya dengan mendatangi hotel tempat mereka memproduksi konten porno. Dari pendalman itu, didapati identitas kedua tersangka," ucap Erdi.

Saat ini, keduanya ditahan di Mapolda Jabar.

Baca juga: Video Viral Asusila di Hotel Bogor, Polda Jabar Tak Tinggal Diam, Turunkan Tim Cyber

Saat press conference kasus itu, keduanya dihadirkan sudah berpakaian tahanan.

Mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-undang ITE. Polisi juga menerapkan Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi yang mengatur soal perbuatan memproduksi, memperbanyak dan menyebarkan pornografi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini