TRIBUNNSES.COM - Kisah mengiris hati datang dari seorang ibu muda berumur 18 tahun di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Ia sudah dinikahkan sejak masih berumur 9 tahun dan kini menjadi korban rudapaksa oleh kakak iparnya berkali-kali.
Perjalanan hidup ibu muda tersebut diungkap Kepala Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kecamatan Sembawa Banyuasin, Ida Hartono.
Ia mengatakan, korban sudah dirupaksa ketika usianya sembilan tahun.
Namun, kejadian itu tidak sampai ke ranah hukum lantaran keluarga korban sepakat untuk menikahkan korban dengan pria yang sudah merudapaksanya.
Hanya saja, ketika menikah, usia korban ternyata dilaporkan lebih tua dari usia aslinya.
Baca juga: Hanya Pakai Handuk Usai Mandi, Seorang Ibu Muda Dirudapaksa Kakak Ipar, Suami Malah Tak Percaya
Diketahui, korban lahir tahun 2003, tetapi di kartu identitas penduduk dibuat tahun 1999.
Dari pernikahan ini, lahir seorang anak yang kini usianya sudah tiga tahun.
Mirisnya, awal tahun ini, korban kembali menjadi korban rudapaksa oleh kakak suaminya.
Tak tanggung-tanggung, korban sudah dirudapaksa sebanyak tujuh kali.
"Kami sangat kecewa karena laporan korban ini tidak diterima aparat kepolisian, padahal jelas korban mendapat pengancaman dari pelaku.
Kami merasa prihatikan karena korban ini masih dikategorikan anak-anak," kata Ida, Minggu (21/3/2021).
Kata kuasa hukum korban
Hal senanda diungkapkan Dedi Junaidi SH, kuasa hukum dari korban.
Dedi mengatakan, pihak yang dilaporkan memang masih memiliki hubungan kekerabatan keluarga dengan korban, tepatnya adalah kakak dari suami korban.
"Akibat kejadian ini, korban dan suami kini pisah ranjang," kata Dedi.
Baca juga: Istri Meninggal 2 Tahun Lalu, Seorang Paman Tega Rudapaksa Keponakannya yang Sedang Nonton TV
Mendatangi Polres Banyuasin, Dedi mengatakan, untuk mempertanyakan kasus rudapaksa yang menimpa kliennya.
Dedi tidak sependapat dengan aparat kepolisian yang menyebut korban melakukan hubungan badan dengan pelaku dengan perasaan suka sama suka.
"Korban dapat ancaman dari pelaku. Sudah tujuh kali pelaku merudapaksa korban," kata Dedi.
Korban menceritakan awal mula pernikahannya dengan suaminya, hingga kini dalam keadaan tidak harmonis.
"Saya ketika itu berusia 9 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh orang Desa Langkan lain RT," cerita korban.
Lalu, dirinya dinikahi oleh suaminya dengan syarat umur dirinya harus dituakan.
"Sebenarnya saya lahir Tahun 2003 dan dibuat di KTP lahir Tahun 1999," jelas korban yang saat itu dirinya dinikahkan di salah satu ponpes di Banyuasin.
Baca juga: Seorang Pria Rudapaksa Bocah 7 Tahun, Terungkap setelah Korban Mengeluh Sakit pada Alat Vital
Setelah pernikahan, korban dikaruniai anak laki - laki yang kini berusia 3 tahun.
Dan kini berpisah dengan suaminya karena perbuatan kakak iparnya.
"Saya pisah dari suami karena saya diperkosa oleh kakak ipar. Saat itu, saya selesai mandi dan masuk kamar hanya dengan menggunakan handuk," tutur ES yang pertama kali diperkosa kakak ipar sempat diancam.
"Saya takut mau mengadu ke siapa. Suami saya tidak percaya bahkan menyalahi saya.
Sehingga saya diperkosa sebanyak 7 kali. Kalau saya tidak melayani saya akan dibunuh dan diceraikan oleh suami, itu ancaman korban," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Menikah di Usia Sembilan Tahun Kini Dirudapaksa Kakak Ipar, Nasib Pilu Seorang IRT Asal Banyuasin
(Sripoku.com/Mat Bodok)
Berita lainnya terkait kasus rudapaksa bisa dibaca di sini.