News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bu Kades Pilih Usir Suami saat Kepergok Chat Mesra dengan Selingkuhan, Padahal Janji Tak Ulangi Lagi

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bu Kades di Pasuruan yang tertangkap basah selingkuh, lebih memilih usir suaminya saat kepergok chat mesra.

Padahal anak sulung RK dan EM turut tanda tangan dalam surat tersebut.

Baca juga: Ngaku Dihamili Pak Kades Dibawah Ancaman, Wanita 27 Tahun Lapor Polisi karena Tak Kunjung Dinikahi

Baca juga: Sosok Bu Kades RK yang Selingkuh dengan Staf: Sudah 3 Kali Selingkuh, Terancam Dipidana & Disanksi

"Anak saya yang besar juga sempat ikut tanda tangan dalam surat pernyataan itu. Tapi ternyata terulang lagi seperti ini," tandasnya.

Sudah 3 Kali Selingkuh

Sujono (kanan), selingkuhan Bu Kades Wotgalih Rini Kusmayati. (Istimewa via Serambi News)

Perselingkuhan antara Bu Kades RK dan SLM telah terjadi sebanyak tiga kali.

Hal ini diungkapkan oleh suami RK, EM.

“Saya sudah curiga dengan gerak-gerik istri saya, dan ini yang ketiga kalinya, langsung saya lakukan penggerebekan bersama anak saya,” terang EM, dilansir Tribun Jatim.

Saat terjadi penggerebakan tersebut, SLM berhasil ditangkap warga.

Ia bahkan dihakimi oleh warga saat berusaha lari ke masjid.

Sementara RK berhasil kabur lewat pintu belakang rumah.

“Waktu digerebek (SJ) nggak pakai celana. Dia lari ke masjid lalu ditangkap dan dimassa,” ujar EM.

Kasus perselingkuhan antara RK dan SLM ini pun mendapat perhatian dari Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman.

Baca juga: Wanita Ngaku Dihamili Kades di Pekalongan, Usia Masuk 11 Minggu, Tak Kunjung Dinikahi Malah Dipukuli

Baca juga: Bu Kades Sudah 3 Kali Selingkuh dengan Brondong, Suami: Saya Dibuang dan Belum Cerai

Selain mengaku prihatin, Kasiman menyarankan agar RK mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Ia menilai, apa yang dilakukan RK telah melanggar konstitusi dan merusak etika.

"Ini jelas melanggar konstitusi dan merusak etika kades yang seharusnya memiliki moral dan akhlak yang baik sebagai pemimpin," kata Kasiman, Senin (22/3/2021).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini