Hingga akhirnya pada Rabu (24/3/2021) malam, tersangka yang melarikan diri itu telah ditangkap oleh polisi.
Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat ini menyatakan kondisi kejiwaan korban diduga mengalami gangguan.
“Karena sudah beberapa kali keluar masuk rumah sakit jiwa yang ada di Kecamatan Lawang,” jelas Hendri.
Setelah diamankan di Polres Malang, selanjutnya pelaku akan dibawa menuju RSJ Lawang untuk mengetahui kondisi psikologis dan kejiwaan pelaku.
"Sementara (tersangka Adi) akan kami tempatkan di RSJ Lawang sampai mengetahui kondisinya," ujar Hendri Umar.
Hendri menyatakan dirinya tidak ingin mengambil resiko buruk yang bisa saja timbul akibat ulah pelaku jika ditempatkan satu sel dengan tahan Polres Malang yang lain.
"Kami tidak berani mengambil resiko ditempatkan di ruang tahanan Polres Malang. Karena bisa bikin TKP baru," ujar Hendri.
Akibat perbuatannya, Adi akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Di sisi lain, tersangka Adi diam seribu bahasa ketika ditanya motif serta dendam yang alami kepada bapaknya.
Pria bertato ini hanya menatap dan berjalan ketika memasuki ruang tahanan Polres Malang. (Erwin Wicaksono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Setelah Cemburu Ayah Selingkuhi Istrinya, Anak Durhaka ini Minta Barang Mahal hingga Nekat Membunuh