News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyelundupan Narkoba di Lapas Mojokerto Terbongkar, Sabu Dimasukkan ke Dalam Tahu Goreng

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Puluhan paket sabu-sabu yang diselundupkan melalui gorengan tahu isi diduga akan diedarkan ke dalam tahanan Lapas Klas-IIB Mojokerto.

Dia membeli gorengan tahu isi untuk dimasukkan 10 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening.

Kemudian, satu paket sabu-sabu diberi isolasi agar tidak rusak atau terbuka saat dimasukkan ke dalam gorengan tahu isi.

Dia memakai gunting untuk sedikit membelah bagian tengah tahu isi untuk menyelipkan satu paket sabu-sabu. Untuk mengelabuhi petugas Lapas, hanya beberapa tahu isi yang diselipkan sabu-sabu

"Jadi saya pakai gunting ditusuk begitu ya tidak semuanya hanya beberapa, kalau itu ide saya sendiri," bebernya.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi mengatakan dari pengakuan tersangka AV ini, dia diminta kakak kandungnya yakni AL alias Togok yang merupakan narapidana narkoba di Lapas untuk mengirimkan sabu-sabu.

Pihaknya menyita barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu yang beratnya mencapai 6,67 gram yang hendak diselundupkan ke dalam Lapas.

"Jadi tersangka AV sudah dua kali menyelundupkan sabu-sabu melalui gorengan ke dalam Lapas. Sehingga kasus ini dapat menjadi atensi pihak Lapas agar melakukan pemeriksaan secara detail terutama yang dicurigai setiap barang yang masuk ke dalamnya," jelasnya.

Deddy menyebut tersangka AV ditangkap di sebuah kamar kos kawasan di kamar kosan, di Dusun Samberbesik, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, sekitar pukul 15.30 WIB, pada Rabu (24/3/2021) kemarin.

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu klip sabu-sabu seberat 0,28 gram dan sebanyak 25.000 pil koplo yang dikemas dalam botol putih

"Dia ini bandar karena kami menemukan timbangan saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos tersangka AV," ujarnya

Adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Tersangka AV ditahan di Polres Mojokerto Kota untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut, sedangkan dua narapidana yang terlibat dikembalikan ke Lapas Mojokerto," ucap Dedy.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya apalagi ketika dititipi barang dalam bentuk apapun untuk dikirimkan narapidana di dalam Lapas.

"Jadi kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat jangan mudah terpengaruh dan harus memastikan saat dititipi barang apalagi itu untuk orang narapidana di Lapas," pungkasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini