TRIBUNNEWS.COM - Bisnis prostitusi online di Kota Malang terungkap. Seorang munckari diamankan pihak kepolisian. Inisialnya SPH. Orang mengenalnya sebagai Mama Sela. Usianya 25 tahun.
Mama Sela menggeluti bisnis prostitusi online bersama delapan pekerja seks komersial (PSK).
Ia membanderol anak asuhnya Rp 1,5 juta sekali kencan.
Apes baginya, ketika anak buahnya berinisial NN usia 19 tahun sedang melayani pria hidung belang di sebuah hotel di di Jalan Tenaga, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dijadikan saksi kasusnya.
NN terklejut ketika sedang berduaan dengan pasangan haramnya tiba-tiba digerebek. Mereka dibawa ke Polsek Belimbing.
Dari kedua pasangan haram yang menjadi saksi inilah, akhirnya Mami Sela menjadi tersangka.
Mami Sela ditangkap anggota Polsek Belimbing pada Selasa (23/3/2021) pukul 20.30 WIB.
Terungkap, Mami Sela sudah 16 kali melakukan transaksi dengan pria hidung belang yang menginginkan delapan anak buahnya.
Sedangkan NN, baru dua kali dijual oleh Mami Sela.
Kapolsek Blimbing, Kompol Hery Widodo menjelaskan kronologi penangkapan saat anggotanya Operasi Pekat.
"Kami mendapat informasi, bahwa di kawasan Jalan Glintung Gang IV, ada seorang wanita yang sehari-harinya bekerja sebagai mucikari .
Dari info yang kami dapat, mucikari tersebut dapat menyediakan seorang wanita dengan tarif Rp 1,5 juta untuk dibawa di sebuah hotel," ujarnya kepada TribunJatim.com (grup SURYA.co.id), Sabtu (27/3/2021).
Dari informasi tersebut, anggota Polsek Blimbing memperoleh identitas tersangka.
Polisi kemudian menangkap Mami Sela.
Baca juga: Pol PP Jaring Belasan PSK dari 4 Hotel di Serpong, Sebagian Korban PHK, Beroperasi Tanpa Muncikari
Baca juga: Hotel Cynthiara Alona Terancam Dicabut Izin Operasionalnya karena Dijadikan Tempat Prostitusi Anak
Saat petugas melakukan pemeriksaan pada handphone milik tersangka, didapati adanya sebuah transaksi.
Transaksi itu menyebutkan, bahwa baru saja salah satu PSK-nya disewa dan dibawa ke sebuah kamar hotel di Jalan Tenaga, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Kami pun langsung mendatangi kamar hotel tersebut.
Saat ke sana, kami mendapati seorang wanita berinisial NN (19) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Saat itu NN sedang berada di dalam kamar bersama pelanggannya," jelasnya.
Akhirnya baik NN maupun pelanggannya, dijadikan saksi dalam kasus ini.
Adapun barang bukti yang dapat diamankan dari tangan NN berupa uang Rp 1,3 juta dan kondom bekas terpakai.
Baca juga: Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat Terbongkar Gara-gara Polisi Temukan Bercak Sperma
Dari pengakuan NN, bahwa dia sudah dua kali melayani "tamu" melalui jasa tersangka.
Sedangkan dari tangan tersangka Mami Sela, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa HP IPhone 7 sebagai sarana transaksi dan uang sebesar Rp 300 ribu.
Kini Mami Sela masih menjalani pemeriksaan oleh petugas.
"Dari pengakuan tersangka Sela, dia sudah 16 kali mengambil keuntungan dari perbuatan cabul yang dilakukan delapan PSK-nya.
Untuk pasal yang kami kenakan kepada tersangka, yaitu Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara dua tahun," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sosok Mami Sela, Mucikari PSK Usia Belasan Tahun di Malang, Banderol Anak Buah Rp 1,5 Juta/Kencan