Inilah yang kemudian memunculkan masalah, dimana pihak penghuni rumah merasa tidak pernah menjual tanah warisan keluarganya.
Karena merasa berhak memiliki, Ardansyah dan keluarganya tetap tinggal di rumah itu.
Hingga akhirnya Abdul Aziz Balatif melakukan gugatan agar rumah dengan luas 314 persegi tersebut dikosongkan, karena merasa telah membelinya.
"Ada banyak kejanggalan disini, kenapa bisa terjadi jual beli rumah hanya dengan Rp 55 juta pada tahun 90-an, ini harganya sudah Rp 1 miliar," kata Daniel Pardede, kuasa hukum Ardan Syah.
Daniel menjelaskan, bahwa dalam kasus ini pihak ahli waris sama sekali tidak pernah menyetujui proses jual beli tersebut.
Sebab, Ardansyah dan Ardawati (anak almarhum Misdan) menolak menandatangani surat jual beli yang disebutkan.
"Ini rekayasa, mana ada jual beli seperti itu," katanya.
Tidak sampai disitu, karena merasa sudah membeli rumah tersebut, akhirnya Abdul Aziz Balatif meminta kepada Rita agar penghuni rumah yang saat ini masih menempati agar segera pindah.
Namun ia menjelaskan Rita tidak langsung mengusir penghuni rumah.
Rita menawarkan uang sebagai ganti pembelian rumah senilai Rp 400 juta.
Namun, dari nominal yang dijanjikan ia baru memberikan Rp 15 juta kepada penghuni rumah.(Freddy Santoso/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sempat Dilempar Kotoran, Petugas Berhasil Hancurkan Rumah Berbendera PDIP, Ini Perjalanan Kasusnya