TRIBUNNEWS.COM-- Seorang pria 20 tahun nekat melakukan pemerasan pakai video syur.
Pelaku bernama Johan SP akhirnya berhasil ditangkap setelah dijebak oleh polisi.
Pelaku awalnya minta uang tebusan Rp 3 juta.
Johan juga meminta korban untuk melayani nafsunya.
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto menyampaikan, tersangka Johan melakukan tindak pidana pemerasan yang dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana.
Ia memeras dengan mengancam menyebar tangkapan layar video porno korban berinisial PTZ (18) dengan mantan kekasihnya.
Kasus ini berawal pada Senin (29/3/2021), sekira pukul 16.40 WIB, pelaku mengirimkan pesan messanger Facebook kepada korban dengan berisikan kalimat "Oh, dalam waktu dua jam ini, kau nggak ada kabar, aku sebar semuanya di IG/FB dan aku posting juga ke Berita Viral Siantar, ingat aku tidak main-main!!!!".
"Dalam pesan tersebut pelaku mengirimkan screenshot potongan video. Intinya dia mau memeras seakan-akan memegang video rekaman tersebut. Bukan mau, tapi sudah memeras permintaan uang Rp 3 juta," ujar Edi kepada www.tribun-medan.com, Selasa (30/3/2021) sore.
Edi mengatakan, antara korban dan pelaku tidak saling mengenal.
Baca juga: Pria 39 Tahun Ngaku Bisa Gandakan Uang, 3 IRT Tertipu, Pelaku Divonis 15 Bulan Penjara
Baca juga: Sosok Nadia Riwu, Runner Up 2 Miss Indonesia 2020 yang Diduga Tipu Ratusan Juta dengan Catut RCTI
Keduanya mengenal hanya sebatas nomor telepon dan tidak pernah bertemu setelah pengiriman pesan dari messenger itu.
"Kenal hanya sebatas nomor handphone. Tidak pernah ketemu," kata Edi.
Saat itu, pelaku Johan meminta uang tebusan sebesar Rp 3 juta agar tangkapan layar dari video porno korban dihapusnya.
Keduanya kemudian terlibat percakapan panjang, mulai dari berencana transaksi via rekening sampai berencana untuk tatap muka.
Tak sebatas uang tebusan sebesar Rp 3 juta, Johan juga meminta korban melayani nafsu bejatnya.