TRIBUNNEWS.COM - Densus 88 Mabes Polri kembali melakukan penangkapan terhadap terduga teroris.
Kali ini seorang jurangan dump truck asal Tulungagung, Jawa Timur berinisial N diciduk petugas.
Pria 44 tahun itu merupakan tinggal di Desa Tenggur, Rejotangan.
Bagaimana kelengkapan informasi dari penangkapan di atas? Berikut rangkuman fakta-faktanya.
Baca juga: Warga Baru Tahu Terduga Teroris Condet Eks Wakil Ketua Bidang Jihad FPI: Dia Orangnya Tertutup
1. Kronologi Penangkapan
Penangkapan N berlangsung pada Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Densus 88 kemudian melakukan penggeledahan di rumah AU, mertua N, tempat N selama ini tinggal.
Menurut seorang perangkat Desa Tenggur, Purwanto, N ditangkap di luar.
"Sekitar pukul dua (siang) ada sekitar 10 mobil datang, semuanya plat L. Saat itu N sudah ada di dalam mobil," terang Purwanto.
Purwanto kemudian diminta menjadi saksi penggeledahan rumah AU, bersama Ketua RT setempat.
Selama proses penggeledahan, N tetap di dalam mobil yang membawanya.
Baca juga: Kata Tetangga, Terduga Teroris di Bekasi Tutup Bengkel Saat Ikut Aksi 212
2. Ditemukan Pistol
Densus 88 menemukan dua pucuk pistol dengan 9 peluru.
"Kedua pistol kemudian ada delapan peluru aktif, dan satu peluru kosong," ungkap Purwanto.