"Pelaku ditangkap di dalam warung kopi, dia seperti tidak bersalah dan baru menyesali perbuatannya
ketika ditahan di penjara," ucap Muslimin.
Muslimin menjelaskan berdasarkan pengakuan pelaku motif penganiayaan ini dilatarbelakangi karena pelaku kesal dengan korban telah membuang empat botol berisi Miras yang merupakan titipan dari teman-temannya.
Pihaknya melakukan identifikasi di lokasi kejadian sekaligus mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit yang digunakan pelaku membacok korban.
"Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1 KUHP ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara," terangnya.
Berita lain terkait kasus penganiayaan
(TribunJatim.com/Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Botol Miras Pembawa Petaka, Keponakan Tega Bacok Paman di Mojokerto, Lihat Nasib Korban Kini