TRIBUNNEWS.COM- Lupa telah nyalakan api di kebunnya, pria ini buat lahan 4 hektare terbakar.
Akibatnya kini ia menjadi tersangka.
Pria tersebut merupakan warga Desa Lahang Hulu, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, Riau.
Tanpa ditunggui akhirnya pi menyebar hingga terjadi kebakaran lahan.
Tak tanggung-tanggung, lahan yang terbakar mencapai 4 hektare lebih.
Karena itulah, dai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Akibatnya, pria berinisial P (39) itu harus berurusan dengan pihak berwajib karena kesalahannya lupa hingga menyebabkan Karhutla.
Adapun luas lahan yang terbakar kurang lebih 4 hektar dan terduga pelaku terancam dikenai pasal 188 KUHPidana atau Pasal 187 KUHPidana.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno menuturkan, Unit Tipidter bersama dengan Unit Reskrim Sek Gaung yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Inhil berhasil mengungkap tindak pidana Karhutla ini pada Rabu (10/3/2021) lalu.
Baca juga: DPR RI Apresiasi Kerja Cepat Pertamina Atasi Kebakaran Tangki BBM di Balongan
Baca juga: Sudah Tiga Tangki Padam, Pertamina Kini Fokus Satu Titik Api Kebakaran Kilang Balongan
Baca juga: Pertamina Siagakan Perawat 24 Jam di Pengungsian Korban Kebakaran Kilang Minyak Balongan
“Terhadap terduga pelaku dilakukan penangkapan dan saat ini sudah diamankan di Mako Polres Inhil,” ujarnya kepada awak media, Rabu (31/3/2021).
Lebih lanjut AKP Warno menjelaskan, Karhutla di Desa Lahang Hulu pada awalnya terpantau dari satelit Aplikasi Lancang Kuning bahwa adanya titik hotspot.
Hotspot terpantau di sekitar Parit 14 Kiri Dusun VI Longsari Desa Lahang Hulu, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, Riau.
Bhabinkamtibnas setempat yaitu, Bripda Faisal Sani yang mendapat informasi hotspot tersebut mencari tahu kebenaran dengan cara menghubungi kepala Desa Lahang Hulu.
Kepala Desa Lahang Hulu pun membenarkan telah terjadi kebakaran lahan di Parit 14 Kiri Dusun VI Longsari Desa Lahang Hulu.