Laporan wartawan Tribun Jateng Indra Dwi Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Heri Hermawan (37) ditangkap oleh Satreskrim Polres Pekalongan.
Warga Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah telah melakukan penipuan pengadaan mobil siaga di 16 desa yang tersebar di 6 kabupaten yang ada di Jawa Tengah.
Enam kabupaten tersebut yakni, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Rembang dan Kabupaten Kudus.
Tersangka ditangkap polisi, saat berada di tempat persembunyiannya yang ada di di Kampung Sawah Baru, Ciputat Tangerang Selatan.
Heri tersangka penipuan pengadaan mobil siaga desa mengatakan, saat menjalankan modus tipu-tipunya ia memanfaatkan jabatannya sebagai salah satu pemilik media online di Pantura.
"Saya memang punya media online.
Baca juga: Okupansi Hotel Bakal Tertekan, Maksimal 50 Persen Saat Libur Lebaran
Sebagai pemilik media juga saya menekan kepada pemdes untuk melancarkan modusnya tersebut.
Total ada 16 desa di Jawa Tengah," kata tersangka Heri kepada Tribunjateng.com, saat press release di halaman Mapolres Pekalongan, Rabu (31/3/2021) siang.
Heri mengaku dengan mudah megelabuhi belasan desa terkait pengadaan mobil siaga.
Satu unit mobil siaga, ia tawarkan ke desa-desa dengan harga di bawah harga dealer yaitu Rp 204,5 juta.
"Mobil sudah saya pesan ke dealer, pemerintah desa sudah melunasi semua pembayarannya namun, kitanya yang belum lunas dealer."
"Uang dari pembayaran desa sekitar Rp 1 Miliar, saya gunakan untuk kepentingan pribadi dan membuat PT," ucapnya.
Baca juga: Netizen Soroti Desain Istana Ibu Kota Negara Baru, Kok Mirip Panggung DWP?
Ia menambahkan, aksinya ini sudah dilakukan hampir satu tahun ini.