“Kepada pemuda pemudi baik Papua maupun di seluruh negeri, agar gunakan media sosial dan hanphone kalian dengan bijak."
"Negara Indonesia adalah negara hukum, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik secara offline maupun online akan berhadapan dengan hukum."
"Kebebasan berpendapat ada, bagi mereka yang bertanggung jawab. Saring, sebelum sharing," kata Iqbal.
Iqbal menyebut, video pembakaran bendera sang saka merah putih telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Bab VII Pasal 66 disebutkan dengan jelas ada sanksi pidana yang menunggu bagi pelaku pembakaran Merah Putih.
Baca juga: Pemerintah akan Perpanjang Dana Otsus Papua, Mahfud MD Minta Pengawasan Lebih Diketatkan
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000".
Namun, karena pelaku menggunakan media Facebook, maka pelaku akan dijerat dengan UU ITE karena memenuhi pasal pemunculan kebencian/SARA.
Yaitu pasal Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang hukumannya diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yang berbunyi:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."
Artikel ini telah tayang di Tribunpapua.com dengan judul Sempat Viral, Seruan Bakar Bendera Merah Putih di Facebook di Jayapura Kini Berujung Penjara
(Tribunpapua.com)
Berita lainnya seputar Kota Jayapura.