TRIBUNNEWS.COM - Kasus perselingkuhan terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Belakangan diketahui pelakunya adalah wanita Y berumur 43 tahun.
Ia merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Y dijatuhi sanksi setelah ketahuan selingkuh.
Bahkan ia bermain belakang dengan lebih dari satu orang pria.
Baca juga: Siapa Bripka ARP, Oknum Polwan yang Digerek Suami di Kamar Hotel karena Dugaan Perselingkuhan?
Kini Y diusulkan memperoleh sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Catur Widiyatno menjelaskan, sudah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sanksi untuk oknum tersebut pada bulan Januari 2021.
Pihaknya sampai saat ini masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri terkait sanksi yang akan diberikan itu.
"Sanksi sudah kami berikan, tapi masih menunggu rekomendasi keluar dari Kemendagri," ujar dia, saat ditemui di Pendopo Bupati Kudus, Kamis (1/4/2021).
Menurutnya, sanksi akan diberlakukan mulai dari diterimanya surat rekomendasi dari Kemendagri.
"Selama satu tahun yang bersangkutan juga tidak akan memperoleh TPP (tunjangan penghasilan pegawai-red)," ujarnya.
Baca juga: Fakta-fakta Polwan Digerebek Suami Diduga Selingkuh, Pamit Mau ke Kantor Ternyata ke Hotel
Catur menceritakan, awal mula terungkapnya perselingkuhan itu karena kecurigaan suaminya.
Bahkan karena selingkuhannya itu merupakan aparat keamanan, maka kasus itu juga ikut diselidiki instansi lain.
"Pria selingkuhannya juga ikut diselidiki. Tapi terus meninggal dunia. Meninggal karena apa saya kurang tahu," ujar dia.