Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNNEWS.COM- Seorang ASN berselingkuh dengan lebih dari satu pria.
Kini pelaku berinisial Y (43) mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.
Y merupakan istri pejabat yang juga bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus.
Suami pelaku diketahui kerap sakit-sakitan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Catur Widiyatno menjelaskan, sudah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sanksi untuk oknum tersebut pada bulan Januari 2021.
Pihaknya sampai saat ini masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri terkait sanksi yang akan diberikan itu.
"Sanksi sudah kami berikan, tapi masih menunggu rekomendasi keluar dari Kemendagri," ujar dia, saat ditemui di Pendopo Bupati Kudus, Kamis (1/4/2021).
Menurutnya, sanksi akan diberlakukan mulai dari diterimanya surat rekomendasi dari Kemendagri.
"Selama satu tahun yang bersangkutan juga tidak akan memperoleh TPP (tunjangan penghasilan pegawai-red)," ujarnya.
Catur menceritakan, awal mula terungkapnya perselingkuhan itu karena kecurigaan suaminya.
Baca juga: Bikin Geger, Diduga Ada Unsur Perselingkuhan di Kasus Pria Bakar Hidup-hidup Tetangganya Sendiri
Baca juga: Driver Ojol Pamit ke Istri Antar Penumpang, Sempat Dikabarkan Hilang, Ternyata Temui Selingkuhan
Baca juga: Siapa Bripka ARP, Oknum Polwan yang Digerek Suami di Kamar Hotel karena Dugaan Perselingkuhan?
Bahkan karena selingkuhannya itu merupakan aparat keamanan, maka kasus itu juga ikut diselidiki instansi lain.
"Pria selingkuhannya juga ikut diselidiki. Tapi terus meninggal dunia. Meninggal karena apa saya kurang tahu," ujar dia.
Dia menjelaskan, tidak mengetahui secara rinci penyebab perselingkuhan terjadi. Namun diketahui suaminya sudah sering sakit.