News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Epan Menangis, Cium Kaki & Tangan Istri Usai Ketahuan Selingkuh, Sekar: Hati Saya Benar-benar Sakit

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang driver taksi online bernama Epan Tarnandi menangis sambil mencium kaki dan tangan sang istri, Sekar.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang driver taksi online bernama Epan Tarnandi menangis sambil mencium kaki dan tangan sang istri, Sekar.

Diketahui, Epan sempat dilaporkan hilang oleh istrinya. Namun ternyata, ia pergi bersama selingkuhannya.

Ia pun meminta maaf kepada istrinya lantaran sudah berselingkuh.

Namun Sekar telah menutup pintu maafnya. Wanita 25 tahun terlanjur merasakan sakit hati diselingkuhi suaminya.

Apalagi belum hilang sakitnya usai melahirkan anak kedua, namun dirinya harus merasakan kenyataan pahit, sang suami main serong di belakangnya.

"Dia kemarin minta maaf. Sambil nangis, dia cium kaki dan tangan saya. Tapi saya mau bagaimana, hati saya benar-benar sangat sakit karena perbuatan dia," kata Sekar, Jumat (2/4/2021) saat dihubungi Sripoku.com.

Baca juga: Istri Lapor Polisi karena Khawatir Suami Tak Pulang, Epan Malah Jalan-jalan dengan Selingkuhan

Baca juga: Suami Sakit, Seorang ASN Selingkuh dengan Lebih dari 1 Pria, Pangkat Turun dan Tak Dapat Tunjangan

Sekar Hasri resmi melaporkan Epan Tarnando ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Kamis (1/4/2021) malam.

Laporan yang dibuat Sekar pun sudah diterima di SPKT Polda Sumsel dengan nomor Laporan Kepolisian : STTLP/324/IV/2021/SPKT.

Laporan tersebut dibuat buntut dari terbongkarnya perselingkuhan Epan dengan Melisa. Sekar melaporkan Epan atas kasus perzinaan.

"Ya sudah dilaporkan kemarin. Apalagi yang mau saya pikirkan, capek mau mikir terus," kata Sekar.

Atas laporan tersebut, kedua pasangan yakni Epan Tarnando dan Melisa terancam hukuman pidana karena melanggar pasal 284 KUHP.

"Ya atas laporan tersebut akan kita tindak lanjuti sesuai pasal 284 KUHP tentang perzinaan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hissar Siallagan, Jumat (2/4/2021).

Epan Tarnando dan Melisa terancam hukuman penjara sesuai dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 bulan kurungan penjara.

Pengakuan Selingkuhan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini