Pada 20 September 2018, ia berpasangan dengan Hengky Kurniawan untuk mengemban jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat periode 2018-2023.
Sebelum menjadi Bupati, Aa Umbara pernah menjadi anggota legislatif.
Menurut Kompas, pria kelahiran Bandung 7 Februari 1963 tersebut pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Bandung.
Pada jabatan itu, Aa Umbara menjgembang tugas sebagai Ketua Komisi C periode 2004-2009.
Berikutnya, Aa Umbara juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) selama dua periode, tepatnya pada 2009-2014 dan 2014-2018.
Aa Umbara menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah di Lembang, tepatnya di SD Cikahuripan 1 Lembang pada 1976 dan SMP Negeri 1 Lembang pada 1980.
Di jenjang pendidikan tinggi, ia pernah menempuh kuliah di ilmu pemerintahan, Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) pada 2013.
Berdasarkan laman resmi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat di bandungbaratkab.go.id, ia juga pernah meraih penghargaan Honorary Police pada 2009.
Jadi Tersangka Korupsi Bansos
Baru saja KPK menetapkan Aa Umbara tersangka menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 (Bansos Covid-19), Kamis (1/4/2021).
KPK mengumukan Bupati Bandung Barat Aa Umbara menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 berserta anaknya Andi Wibawa.
Keduanya sudah dipanggil untuk hadir ke gedung KPK dalam rilis penetapan tersangka dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 (Bansos Covid-19) Kabupaten Bandung Barat.
Namun keduanya tak bisa hadir. KPK mendapatkan konfirmasi keduanya tak bisa hadir karena sakit.
KPK meminta Aa Umbara dan Andi Wibawa untuk hadir dan kooperatif.