Saat diinterogasi polisi, tersangka Dwi memberikan keterangan bahwa temannya Yasen tadi yang merampas handphone itu.
Polisi akhirnya juga mengamankan Yasen dan keduanya langsung digelandang ke Mapolres Muratara.
Barang bukti yang berhasil disita polisi adalah handphone korban dan sepeda motor Mega Pro milik tersangka yang digunakan saat melakukan kejahatan.
"Handphonenya sebenarnya tiga yang diambil, tapi barang bukti yang kami dapat cuma dua, satunya lagi masih kita dalami," kata Dedi Rahmad.
Baca juga: 7 Fakta Pengemudi Fortuner Todong Pistol ke Perempuan, Ngaku Anggota dan Minta Diviralkan
Informasi yang dihimpun, kasus perampasan handphone ini terjadi pada 5 Maret 2021 lalu.
Saat itu ketiga korban yang merupakan pelajar SMA sedang duduk-duduk di Simpang Sleman karena sepeda motor mereka kehabisan bensin.
Tiba-tiba datang dua tersangka yang tidak dikenali korban menghampiri ketiga korban yang berpura-pura bersimpati.
Tak lama kemudian, satu tersangka mengeluarkan senjata api jenis pistol dan menodongkan ke arah korban sambil berkata serahkan semua handphone kalian.
Sementara tersangka satunya lagi memegang kayu sambil berjaga-jaga kalau ada orang yang melihat.
Karena ketakutan akhirnya ketiga korban memberikan handphone mereka meskipun sebenarnya tak rela.
Korban Arif memberikan handphone merk Vivo Y12, sedangkan korban Aldo dan Erik memberikan handphone merk Realme C2.
Ketiga korban mengalami kerugian ditaksir hampir Rp 4 juta.