TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Aksi bom bunuh diri yang dilakuan pasutri di Gereja Katedral Makassar dan penyerangan di Mabes Polri beberapa waktu lalu mendapat kecaman dari manta napi teroris yang saat ini sudah kembali kepelukan NKRI, Ki Agus M Toni.
Toni sendiri merupakan Mantan narapidana teroris Jamaah Islamiyah (JI) di bawah pimpinan Noerdin M Top wilayah Palembang, Sumatra Selatan.
"Mendengar kejadian peledakan bom di Katedral Makassar, saya mengutuk keras kejadian itu. Karena dulu juga saya berpaham seperti itu dan dulu saya juga pernah ingin melakukan peledakan kepada orang-orang kafir di bedudal Sumatera Barat Bukittinggi," ungkap Ki Agus M Toni saat penerima kunjungan Baintelkam Polri, Sabtu (3/4/21).
Toni juga mengatakan, bahwa menghancurkan rumah ibadah adalah perbuatan yang salah dan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh agama.
"Sungguh Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas. Saya sadar apa yang kita lakukan kalau kita mau menghancurkan rumah ibadah adalah perbuatan yang salah dan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh agama," jelasnya.
Selain itu, dengan tegas Toni juga mengatakan, aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh oknum-oknum salah pemahaman soal agama bisa mememecah belah anak bangsa. Untuk itu, ia meminta agar kaum muslimin tidak terpancing dan terprovokasi.
"Saya mengajak kepada ikhwan-ikhwan untuk berhenti melakukan hal tersebut. Karena Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam sendiri melarang untuk menghancurkan rumah ibadah," tuturnya.
"Saya juga prihatin dengan kejadian tersebut dan untuk kaum muslimin agar tidak terpancing dan terprovokasi terhadap berita-berita yang ada di media sosial yang memecah belah anak bangsa dan menyebabkan antara nasrani dan Islam saling benci karen ulah beberapa oknum yang berpaham salah," ujarnya.
Sebagai informasi, saat menjadi anak buah Noerdin M. Top, Ki Agus M. Toni ditangkap oleh Densus 88 Anti Teror terkait dengan aksi Terorisme kelompok Palembang bersama Ari Sugandi bin Sudarjo pada Tanggal 1 Juli 2008 silam.
Setelah menjalani hukuman selama 7 tahun, Ki Agus M. Toni dibebaskan pada tanggal 7 Juli 2015. Sejak dibebaskan ia mendapatkan pengawasan dari Densus 88 dan pembinaan/deradikalisasi oleh BNPT.
Selain Densus 88 yang terus melakukan pengawasan terhadap para Napiter serta pihak BNPT yang melakukan kegiatan Deradikalisasi, pihak Baintelkam Polri juga melakukan penebalan kepada para eks napiter tidak terkecuali kepada Ki Agus M. Toni.