Berbeda dengan janji masuk tenaga honorer, ASN yang menjadi korban justru diminta sejumlah uang hingga totalnya mencapai Rp 124 juta.
"Semua yang hasil penipuan yang dilakukan tersangka sejak tiga bulan terakhir, digunakan untuk keperluan pribadi," kata Djoni.
Djoni menambahkan saat ini pihaknya masih mendalami keterangan tersangka, mengenai dugaan modus tersangka mencatut nama pejabat agar korbannya percaya.
Sampai sejauh ini, Djoni menyebut pelaku melancarkan aksi tipu-tipu tersebut seorang diri.
"Masih kita dalami lagi, mengenai dugaan pelaku lainnya," kata Djoni.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa bukti transfer bank.
"Tersangka dikenakan pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Djoni.
Sementara Nona Lestari yang dihadirkan dalam ekpose ungkap kasus di Mapolresta enggan memberikan keterangan.
Perempuan berambut panjang ini hanya merunduk saat wartawan mencecar dirinya dengan sejumlah pertanyaan.
Berita terkait kasus penipuan.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Oknum ASN Diringkus Menipu Pengangkatan Tenaga Honorer di Dinas Provinsi Lampung