TRIBUNNEWS.COM - Pasutri di Oku Timur beli sabu Rp 11,5 juta.
Sabu tersebut kemudian disembunyikan di celana dalam si istri.
Kedua pelaku berhasil ditangkap polisi.
Terungkap, tersangka SO (34) bersama istrinya SI (34) yang diringkus Satres Narkoba Polres OKU Timur, ternyata pernah menjadi dalang aksi begal sepeda motor.
RS (26) seorang perempuan warga Binaraksa OKU Timur mengatakan, bahwa SO pernah menjadi dalang pembegalan terhadap dirinya pada tahun 2007 yang silam.
"Sebenarnya orang itu teman dekat kakak saya, bahkan dulu pernah tidur di rumah saya, saat kakak saya masih belum menikah," kata dia saat dikonfirmasi Sabtu (3/4/2021).
Namun pertemanan itu justru dimanfaatkan tersangka SO untuk melakukan tindakan kriminal berupa pembegalan.
"Saat itu kakak saya sedang kecelakaan, jadi motornya saya bawa ke sekolah. Lalu saat di perjalanan persisnya di daerah Cyamas Mesuji Makmur Kabupaten OKI, saya dibegal oleh 3 orang," katanya.
Selanjutnya motor Jupiter Mx milik korban langsung dibawa kabur oleh para tersangka.
Satu bulan setelah kejadian, ada pelaku yang tertangkap, lalu mengatakan bahwa ia disuruh tersangka SO.
Kemudian SO juga ditangkap dan mengakui bahwa ia adalah dalang aksi pembegalan tersebut.
"Saat itu dirinya beralasan sedang kepepet butuh uang. Saya pikir dia dulu sudah tobat, eh ternyata sekarang berulah lagi," tutupnya.
Kassubag Humas Polres OKU Timur, Iptu Edi Arianto membenarkan bahwa tersangka SO merupakan residivis.
"Pernah ditahan oleh Polres OKI dengan kasus pencurian," ungkapnya.
Berita sebelumnya, Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil meringkus pasutri penyalahguna narkoba.
Diketahui, tersangka inisial SO (32) dan istrinya SI (32) merupakan warga Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Aksi penangkapan tersebut berawal pada saat anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur melaksanakan hunting di daerah rawan peredaran narkoba di OKU Timur pada Senin (29/3/2021).
Lalu sekitar pukul 17.00 WIB persisnya di Jalan Desa Bamban Rejo, Kecamatan Madang Suku ll, Kabupaten OKU Timur, anggota curiga dengan kedua tersangka yang mengendarai motor dengan kecepatan tinggi.
Lalu keduanya diberhentikan dan dilakukan penggeledahan oleh anggota.
Kemudian pada saat penggeledahan, anggota berhasil menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan oleh tersangka.
Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur, Iptu Regan Kusuma Wardani SIK, melalui Kasubbag Humas Iptu Edi Arianto menjelaskan, bahwa anggota berhasil menemukan barang bukti narkotika disimpan di celana dalam tersangka SI.
"Kita amankan dua paket narkotika jenis sabu seberat 15.78 gram yang disimpan pada celana dalam tersangka SI," kata Iptu Edi Arianto, Jumat (2/4/2021).
Dijelaskan Kassubag Humas, setelah dilakukan Interogasi kedua tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut mereka dapatkan dengan membeli pada seseorang yang saat ini DPO.
"Narkoba itu mereka beli dengan harga Rp. 11,5 juta," jelasnya.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.
Berita terkait kasus narkoba.
(Edo/TS)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul SO Sembunyikan Sabu di Celana Dalam Istri, Diciduk Aparat Polres OKU Timur: Rupanya Otak Begal