TRIBUNNEWS.COM - Seorang pensiunan guru cabuli siswi lesnya.
Pelaku mencabuli korban saat les Matematika di rumahnya.
Perbuatan terdakwa I Nyoman S (67) sungguh keterlaluan.
Sebagai pensiunan guru, bukannya memberikan contoh baik, justru sebaliknya I Nyoman S melakukan tindakan tidak terpuji terhadap siswa lesnya.
Ia tega melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih dibawah umur saat mengikuti les.
Kini Nyoman S telah menjalani sidang yang digelar secara online dan berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Terdakwa telah menjalani sidang dakwaan.
Atas dakwaan yang kami ajukan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih, Sabtu, 3 Maret 2021.
Terkait dakwaan, kata JPU Widyaningsih, terdakwa I Nyoman S dikenakan dakwaan tunggal.
Baca juga: Bocah 7 Tahun Dicabuli Kakek Tirinya Berulang Kali hingga Tewas, Alat Vital Korban Luka Parah
Baca juga: Kakek 60 Tahun Nekat Cabuli 6 Siswi SD di Kamar Salat Rumah, Aksi Pelaku Pernah Kepergok Istri
Baca juga: Seorang Ayah Nekat Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali di Rumah, Beraksi saat Ibu Pergi
Yakni Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, diungkap singkat dalam berkas perkara, bahwa terdakwa I Nyoman S diduga melakukan pencabulan terhadap anak korban inisial AKP yang masih dibawah umur.
Terdakwa dilaporkan oleh ibu korban setelah mendengar pengakuan anaknya, yang dicabuli oleh tersangka.
Anak korban dicabuli saat mengikuti les pelajaran matematika di rumahnya.
Terdakwa sendiri merupakan guru les matematika.