News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanggapi Video Pemancingan Penyu di Gunung Kidul, Profauna: Pelaku Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gambar penyu. PROFAUNA sebagai organisasi yang bergerak di bidang perlindungan hutan dan satwa liar, ikut menanggapi kasus pemancingan penyu yang viral di medsos.

Tentang Penyu Indonesia

Dilansir oleh Profauna.net, website resmi PROFAUNA, di dunia ada 7 jenis penyu dan 6 di antaranya terdapat di Indonesia.

Jenis penyu yang ada di Indonesia di antaranya:

- Penyu hijau (Chelonia mydas),

- Penyu sisik (Eretmochelys imbricata),

- Penyu lekang (Lepidochelys olivacea),

- Penyu belimbing (Dermochelys coriacea),

Baca juga: KLHK Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi di Kota Jambi, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Baca juga: Youtuber Agung Satwa Nyalakan Petasan Dekat Peliharaan, 3 Monyet Disita Petugas

- Penyu pipih (Natator depressus),

- Penyu tempayan (Caretta caretta).

Semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang.

Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.

Baca juga: BKSDA Sumbar Selamatkan Dua Owa Ungko dari Perdagangan Satwa Liar, Induknya Diduga Sudah Dibunuh

Baca juga: Youtuber Agung Satwa Nyalakan Petasan Dekat Peliharaan, 3 Monyet Disita Petugas

Penangkapan Penyu Dimanfaatkan untuk Diolah Daging dan Sisiknya

Rosek menuturkan ada beberapa pemanfaatan penyu, salah satunya dengan diambil dagingnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini