News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanggapi Video Pemancingan Penyu di Gunung Kidul, Profauna: Pelaku Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gambar penyu. PROFAUNA sebagai organisasi yang bergerak di bidang perlindungan hutan dan satwa liar, ikut menanggapi kasus pemancingan penyu yang viral di medsos.

Pengambilan daging penyu ini biasanya menggunakan jenis penyu hijau.

"Itu ada beberapa pemanfaatan penyu, satu diambil dagingnya, terutama penyu hijau. Diambil dagingnya untuk dikonsumsi, diolah menjadi sate, menjadi masakan-masakan yang lain," tutur Rosek.

Untuk kisaran harga, biasanya daging penyu tidak dinilai per kilogram, tapi per ekor penyu.

Baca juga: Tangkap Penjual Satwa Langka, Polda Metro Ungkap Modus Tersangka

Baca juga: BKSDA Sumbar Selamatkan Dua Owa Ungko dari Perdagangan Satwa Liar, Induknya Diduga Sudah Dibunuh

Harga per ekor penyu yakni di antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Selain diambil dagingnya, penyu juga dimanfaatkan untuk diambil sisiknya.

Sisik penyu biasanya diolah menjadi perhiasan seperti kalung atau gelang.

Harga perhiasan dari sisik penyu ini juga bervariasi, tergantung pada hasil kerajinan dalam bentuk apa.

"Misal dalam bentuk cincin, itu kisarannya tidak terlalu mahal. Misalnya antara Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu. Tapi kalau nanti sudah dalam bentuk kalung, gelang itu bisa ratusan ribu," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini