News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Video Syur 2 Remaja di Palopo, Pemeran Pria Ditangkap setelah Dilaporkan Orang Tua si Wanita

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Viral video syur 2 remaja di Palopo. Kini pemeran pria ditangkap polisi. Penangkapan tersebut terjadi setelah adanya laporan dari orang tua si wanita

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi berulang kali menyampaikan tentang ancaman bagi penyebar konten tak beretika di media sosial.

Dedy mengingatkan sanksi pidana yang dapat menjerat orang-orang yang menyebarkan video mengandung unsur pornografi.

Aturan mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal 27 Ayat 1 UU itu mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melangar kesusilaan.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," bunyi Pasal 27 Ayat 1.

Orang yang menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dijerat sanksi pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," bunyi Pasal 45 Ayat 1.

Orang yang menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dijerat sanksi pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," bunyi Pasal 45 Ayat 1.

Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebut seseorang yang turut memperbanyak video bermuatan konten asusila dapat dipenjara maksimal 12 tahun.

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," bunyi Pasal 29.

Karena itu, Dedy berharap masyarakat tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung unsur pornografi/asusila sehingga tercipta ruang digital yang sehat dan bersih.

Berita kasus video syur.

(Tribun Timur/Arwin Ahmad)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pemeran Video Asusila Pelajar SMA Palopo Ditangkap Polisi Setelah Dilaporkan Orang Tua Perempuan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini