TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Diketahui pelakunya pria berinisial MS (46).
Sedangkan korbannya adalah anak tirinya.
MS memanfaatkan anak tirinya untuk dijadikan alat pemuas nafsu birahi, ketika sang istri tidak ada di rumah.
Baca juga: Sendirian di Rumah, Gadis Yatim Piatu di Magetan Dilecehkan Tetangganya, Korban Alami Trauma
Korban, anak tiri tersebut, adalah gadis belia atau anak di bawah umur yang masih berusia 12 tahun.
MS, warga Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang diciduk polisi untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Tercatat, MS sudah kali menyetubuhi anak tirinya, dilaporkan wartawan SURYAMALANG.COM di lapangan.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andreas Shinta mengatakan, aksi bejat MS kali pertama terpergok oleh istrinya sendiri.
Istrinya yang baru saja pulang kerja melihat anak kandungnya dikangkangi oleh suaminya di ruang tamu.
Sampai-sampai istrinya syok melihat anaknya tak berdaya tanpa mengenakan sehelai kain di badan.
"Jadi memang biasa dilakukan saat jam istrinya kerja."
"Tapi waktu itu istrinya pulang lebih awal," ujar Shinta, Senin (5/4/2021).
Akhirnya, kata Shinta, istri MS membulatkan tekadnya melaporkan perbuatan itu ke polisi.
Baca juga: Kakek 60 Tahun Lecehkan 6 Siswi SD Berulang Kali, Pernah Kepergok Istri tapi Tak Kapok, Ini Modusnya
Selanjutnya, setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Lumajang menangani kasus itu bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
"Pada hari Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 14.00 WIB tersangka berhasil diamankan, guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dia diancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Ipda Andreas Shinta.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Ibu Kaget Lihat Putrinya Telanjang di Ruang Tamu Bareng Suami, Hubungan Terlarang Ayah Tiri Terkuak
(Suryamalang.com/Tony Hermawan)