TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali menggelar eksekusi cambuk terhadap terpidana zina.
Ada tiga terpidana yang terdiri dari dua pria dan satu wanita yang dihukum cambuk sebanyak masing-masing 100 kali.
Ketiganya dieksekusi cambuk di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Selasa (6/4/2021) sore.
Secara menyeluruh, ketiga terpidana mampu menyelesaikan eksekusi cambuk.
Baca juga: 2 Remaja di Aceh Menangis Kesakitan Dicambuk Masing-masing 100 Kali, Terbukti Berzina
Walau ada beberapa kali mengangkat tangan, untuk meminta algojo menghentikan ayunan rotan ke belakang tubuhnya.
Namun saat eksekusi cambuk berakhir, ketiganya sempat sujud.
Selanjutnya , dibawa ke ambulans untuk diperiksa kondisi kesehatannya.
Pantauan Serambinews.com, eksekusi cambuk pertama untuk pria Zu.
Zu terlihat lebih tegar.
Setiap kelipatan 20 cambukan, algojo sempat menghentikan cambukan.
Selanjutnya, tim medis mempertanyakan kesanggupan dari Zu.
Namun Zu mengaku sanggup, sehingga eksekusi cambuk dilanjutkan.
Baru saat hitungan cambukan ke-95, Zu mengangkat tangan, meminta algojo menghentikan sementara ayunan rotan ke tubuhnya.
Setelah berhenti sesaat, cambuk pun dilanjutkan hingga tuntas 100 kali.
Baca juga: Sopir di Aceh Tega Nodai Anak Tiri, Kini Terancam Hukuman Cambuk 100 Kali atau Denda 1 Kg Emas Murni