Sehingga, pelaku memutuskan untuk kembali pulang ke rumahnya.
Keesokan harinya, pelaku kembali datang ke rumah korban waktu malam hari, dengan maksud dan tujuan yang sama, yaitu ingin bertemu dengan Ayah korban.
Namun, malam itu, pelaku datang ke rumah korban sembari membawa sebilah samurai dan menghabisi anak korban.
Menurut AKP Adhi, antara pelaku dan korban masih memiliki ikatan keluarga.
Ibu pelaku, masih sefamili dengan Ibu orang tua korban.
Kata Adhi, pelaku ditangkap oleh anggotanya di rumah Bibinya, yang berlokasi di Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Senin 8 Maret 2021 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Saat ini, pelaku sudah mendekam dibalik rumah tahanan Mapolres Pamekasan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam dikenai Pasal 340 SUB 338 SUB 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati (seumur hidup) atau paling lama 20 tahun penjara. (Kuswanto Ferdian)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bocah 9 Tahun Korban Salah Sasaran, Kepala Ditebas Samurai Sampai Tewas, Rencana Pelaku Bikin Ngeri