TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial AAP alias Karibo (21) ditangkap Tim Resmob Polres Toraja Utara.
Ia ditangkap lantaran melakukan penusukan terhadap seorang gadis bernama Theresia alias Enjel (18).
Pelaku sempat menjadi buronan polisi selama 10 hari sebelum akhirnya berhasil diamankan.
AAP ditangkap karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Theresia yang bekerja di Cafe Komatsu, Toraja Utara.
Bermula, saat pelaku meminta handphone korban.
Namun korban menolak, pelaku lantas merampas handphone tersebut.
Pelaku juga menusuk korban menggunakan benda tajam dibagian dada sebelah kiri.
Akibatnya benda tajam tersebut mengenai payudara dan telapak tangan korban sebelah kiri.
"Korban saat itu langsung jatuh pingsan, sedangkan pelaku melarikan diri membawa handphone yang dirampasnya," papar Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Aipda Leo Timang.
Baca juga: Anggota TNI Tewas Ditusuk Usai Antar Keponakan Lamaran, Pelaku Tiba-tiba Nimbrung Masalah Kecelakaan
Baca juga: Hamil 2 Bulan, Wanita Muda Dianiaya Pacar setelah MInta Tanggung Jawab, Korban Dicekik & Dipukul
Baca juga: Rumah Diserang Sekelompok Orang Tak Dikenal, Candra Alami Luka Bacok, Teriak-teriak Minta Tolong
Korban yang saat itu sudah tak sadarkan diri langsung dilarikan ke rumah sakit.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob langsung bergerak mengejar pelaku. Namun pelaku cukup liar, bahkan menjadi buronan polisi selama 10 hari.
Setelah melakukan berbagai upaya, akhirnya keberadaan pelaku diketahui. Ia berhasil ditangkap Senin (5/4/2021) malam.
Pelaku bersembunyi di salah satu rumah warga di Karunganga, Lembang (Desa) Tallulolo, Kecamatan Kesu', Toraja Utara.
Saat penangkapan pelaku tak berkutik, sebab rumah tersebut dikepung oleh Tim Resmob.