TRIBUNNEWS.COM - Aksi rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Diketahui korbannya merupakan pelajar putri yang masih berusia 16 tahun berinisial OI.
Sedangkan pelakunya merupakan ayah dari sahabat OI sendiri, yakni FM alias Bayu atau Wongso (40).
Mirisnya lagi, aksi bejat Bayu dilakukan 10 kali terhadap korban sejak Juli 2020 dengan berkedok seorang dukun dadakan.
Baca juga: Berawal Curhat Soal Asmara, Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Ayah Temannya yang Berprofesi Dukun 10 Kali
Pelaku sudah diringkus Satreskrim Polres Kendal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan, tindakan tak senonoh itu pertama kali dilakukan pada 30 Juli 2020 di sebuah kamar rumah di Kecamatan Cepiring.
Katanya, aksi pencabulan dilakukan Bayu dengan memanfaatkan profesi barunya sebagai dukun selama 1 tahun terakhir.
"Tersangka mengaku sebagai dukun dari profesi sebelumnya seniman barongan," terangnya saat gelar perkara, Rabu (7/4/2021) di Mapolres Kendal.
AKBP Raphael menjelaskan, awal mula tindak pencabulan itu terjadi saat korban mendapatkan masalah dengan pacarnya hingga hubungannya renggang.
Korban pun bercerita kepada anak tersangka yang merupakan sahabat dengan tujuan bisa membantu korban.
Sang anak pun mengantarkan korban kepada ayahnya yang berprofesi sebagai dukun.
Baca juga: Ngaku Dukun Bisa Obati Penyakit, Pria Ini Rudapaksa Gadis 12 Tahun, Pelaku adalah Warga Pendatang
Oleh tersangka, korban dijanjikan bahwa hubungannya dengan sang pacar segera kembali asalkan mengikuti saran dukun.
Termasuk diajak disetubuhi, dipasang susuk dan diberikan minyak pemikat.
"Awalnya berasal dari curhat kepada anak tersangka. Kemudian terjadi tindak pencabulan. Korban mengaku juga pernah diancam akan disantet," terangnya.