TRIBUNNEWS.COM - Oknum TNI berpangkat Kopral Dua (Kopda), RM (34), telah merusak rumah tangga rekan kerjanya.
RM menjalin hubungan terlarang dengan ES, istri dari Prajurit Kepala (Praka) HS.
Akibat tindakan RM, rumah tangga Praka HS dan ES terancam bubar.
Padahal, Praka HS dan ES serta RM dan istrinya telah sama-sama memiliki anak.
Skandal perselingkuhan RM dan ES terjadi di lingkungan komplek militer.
Baca juga: Suami di Palembang Pergoki Istri Selingkuh dengan Pria Lain di Dalam Mobil
Baca juga: Suami Pergoki Istri Berduaan di Mobil dengan Pria Lain, Diduga Selingkuh dan Berbuat Asusila
Kopda RM diketahui tinggal bersama istri dan anaknya di komplek militer yang sama dengan tempat Praka HS dan ES.
Kopda RM maupun Praka HS dalam surat putusan hakim juga disebutkan sudah memiliki anak dengan pasangan sahnya.
Berdasarkan kesaksian Praka HS yang tertuang dalam surat putusan nomor Nomor XX-K/PM I-03/XX/III/202 (disamarkan,red), Kopda RM dan Praka HS diketahui saling mengenal sejak 2018.
Keduanya saling kenal dalam hubungan atasan dan bawahan di tempat dinas yang sama.
Perlahan, Kopda RM pun akhirnya kenal dengan ES, istri Praka HS dan menjadi dekat.
Salah satu penyebab perkenalannya lantaran ES rupanya mengelola bisnis catering online.
Kopda RM rupanya kerap memesan makanan dari catering milik ES tersebut.
Pertemuan pertama
Menurut kesaksian ES dalam surat putusan hakim, perselingkuhannya dengan Kopda RM mulai terjadi pada 20 Oktober 2020.