Akibat situasi dan kondisi yang tidak kondusif membuat pelaku langsung dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan.
"Pelaku terancam dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atas penganiayaan yang dilakukannya hingga membuat AL meninggal dunia," ungkap Ipda Esra melalui keterangannya, Sabtu (3/4/2021).
Ipda Esra menjelaskan, akibat dari penikaman tersebut korban mengalami luka robek yang memanjang di bawah ketiak sebelah kanan.
"Kedalaman luka korban hingga 10 centi dan merobek paru-paru korban."
"Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tragedi Magrib Menantu Dibacok Mertua saat Sujud Salat, Pelaku Emosi Dengar Jawaban Anak Soal Uang