Laporan Wartawan TribunJabar.id, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Motif seorang oknum guru ngaji yang diduga mencabuli enam santriwatinya di Kota Bandung akhirnya terungkap.
As (44 tahun) melakukan aksinya karena tak tahuan tinggal berjauhan dengan sang istri.
Disebutkan As tinggal di Kota Bandung, sedangkan istriya tinggal di kampung.
Namun tidak disebutkan dimana kampung istrinya.
Enam anak di bawah umur di Kota Bandung jadi korban tindakan tak senonoh guru informalnya.
Baca juga: Ditinggal Nenek Shalat, Bocah 12 Tahun Dicabuli Seorang Kakek, Pelaku Malah Cuek saat Kepergok
Baca juga: Gerebek Remaja Pesta Miras, Polisi Temukan Pasangan Berbuat Tak Senonoh, Berawal Dari Suara Aneh
Baca juga: Nasib Pria yang Berbuat Tak Senonoh di Jalan saat Dibonceng Istri, Ngaku Sedang Mabuk
Akibatnya, sang guru yang berinisial As (44), warga kawasan Jalan Setiabudi Kota Bandung, diamankan pihak kepolisian.
"Kami menerima laporan dari orang tua korban bahwa anak mereka, ada enam orang yang belajar di As, diduga dicabuli," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, di Jalan Jawa, Senin (12/4/2021).
Atas laporan tersebut, polisi menindaklanjutinya dengan memeriksa sejumlah korban dan memeriksa barang bukti.
Setelah dirasa cukup bukti, polisi menangkap As.
"AS diamankan di tempat ibadah, tempat ia bekerja sebagai marbot, di kawasan Jalan Setiabudi, Kota Bandung," katanya.
Ia menerangkan, dari enam korban, usianya rata-rata tujuh sampai 10 tahun.
Peristiwanya tersebut terjadi sekira Maret 2021.
"Setiap anak diiming-imingi diberi uang jajan Rp 3 ribu agar korban mau bersama dengan pelaku. Parahnya, perbuatan As dilakukan di lingkungan tempat ibadah yang dijadikan tempat bermain anak-anak," katanya.
Ia menyebut perbuatan As dilakukan berulang pada sejumlah korban.
Pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan apa yang dialami.
"Perbuatan pelaku mulai dari meraba tubuh para korbannya, meraba bagian vital korban, hingga ada yang dicium oleh pelaku," ucap Adanan.
Saat ini, As mendekam di tahanan Mapolrestabes Bandung.
Dia dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak.
Ancamannya di atas lima tahun penjara.
"Kami masih mendalami perbuatan tersangka karena kami menduga korban lebih dari keterangan pelaku saat ini," ucap dia.
As ini tercatat masih sebagai suami. Istrinya tinggal di kampung.
Perbuatan bejatnya itu dilatarbelakangi karena keinginan untuk berhubungan seks.
"Saya khilaf, karena sudah lama enggak hubungan badan dengan istri. Saya tinggal sendiri, istri di kampung," kata As. (Mega Nugraha)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS Kesepian Istri Tinggal di Kampung, Guru di Bandung ''Mangsa'' 6 Anak di Tempat Ibadah