TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TENGAH - Seorang paman tega melakukan aksi rudapaksa terhadap keponakannya di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
Sejak 2009 lalu atau selama 12 tahun, menjadikan keponakannya sebagai pemuas nafsu syahwatnya.
Korban diketahui tinggal bertiga dengan ibu dan kakak perempuannya bertetangga dengan pelaku Ab.
Ab leluasa keluar masuk rumah korban dan hal itu tidak mengundang kecurigaan ibu dan kakak korban.
Pelaku mengatakan, pertama kali melakukan aksinya di pertengahan 2009.
Baca juga: SUTT dan Gardu Induk Pakuan Ratu Mulai Beroperasi, PLN Berharap Bisa Dongkrak Ekonomi Lampung
Saat itu korban masih berusia lebih kurang dari enam tahun tidur di kamar terpisah dengan sang ibu.
"Saya masuk ke dalam kamar (korban). Waktu itu sudah tengah malam. Kemudian kamar saya kunci dari dalam," katanya, Minggu (11/4/2021).
Setelah itu, aksi tindak asusila dilakukan sang paman terhadap keponakannya berulang kali.
"Setiap tidak ada ibunya, saya masuk ke rumah. Masuk ke dalam kamar, dan menyekap (korban). Saya bilang tidak usah berteriak atau melapor (kepada orang lain)," ucap Ab.
Ayah Meninggal
Bukannya melindungi, seorang paman di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah justru melakukan perbuatan bejat dengan merudapaksa keponakannya yang ditinggal wafat sang ayah.
Aksi rudapaksa itu dilakukan Ab (65) terhadap F (17) sejak 12 tahun lalu, setelah ayah korban meninggal.
Alih-alih menjadi sosok panutan pengganti sang ayah, Ab justru merusak masa depan keponakannya itu.
Perbuatan bejat sang paman akhirnya diketahui oleh kerabat F di Bekri dan melaporkan perbuatan itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah.
Baca juga: Kemenhub Sosialisasikan UU Cipta Kerja Bidang Pelayaran di Lampung