Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kawanan begal handphone bersenjata celurit beraksi di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Para pelaku ternyata kawanan pemuda asal Cipayung, Jakarta Timur.
Kawanan ini berjumlah empat orang.
Mereka menggunakan dua saepeda motor beraksi berkali-kali berkeliling merampas HP warga dengan ancaman senjata tajam (sajam) di wilayah Gunungputri dan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Polres Bogor berhasil membekuk seorang pelaku berinisial MR (18) yang statusnya masih pelajar.
Sementara tiga rekannya inisial N, B dan AA kini masih diburu polisi atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Yang ini (MR) pelajar, yang tiga yang lainnya bukan pelajar tapi masih berumur 20 tahun ke bawah. Keempatnya warga Jakarta, warga Cipayung semuanya. Ini bertetanggaan dan sudah kenal lama," kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Mapolres Bogor, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Wanita Muda Dibegal 4 Orang, Sudah Diberi Uang untuk Beli Miras, Tetap Ditusuk Pisau & Dipukul
Harun menjelaskan bahwa motif kawanan ini adalah demi uang yang mana ponsel hasil rampasan mereka dijual ke konter-konter.
Seperti salah satu HP hasil rampasan pelaku milik seorang penyandangan disabilitas di Jonggol yang yang didapati polisi sudah berada di sebuah konter HP di kawasan Cipayung.
"Selama ini untuk sementara belum ada korban yang luka-luka, jadi (celurit) belum digunakan untuk melukai korban, jadi hanya untuk mengancam korban agar tidak melakukan perlawanan. Target sasaran rata-rata handphone," kata Harun.
Baca juga: Cerita Wanita Muda Jadi Korban Begal Payudara di Karawang, Pelat Nomor Motor Pelaku Ternyata Palsu
Masalah lokasi operasi di Bogor, kata Harun, ditentukan oleh tersangka N yang masih DPO sebagai otak pelaku.
Di hadapan polisi, tersangka MR mengaku meraup hasil Rp 350 ribu dalam sekali operasi perampasan atau pembegalan HP di Jonggol.
MR mengaku sudah tiga bulan melakukan aksi begal HP dengan ketiga rekannya itu di wilayah Bogor berperan sebagai pembonceng pelaku lain.
"Saya diarahain sama N, saya ikut. (Peran) Joki pak," kata MR saat ditanyai kapolres.
Baca juga: Hindari Kejaran Begal Bercelurit, Pemuda di Bekasi Tewas Jatuh ke Parit
Atas perkara ini tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun dan juga 365 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Diketahui, tersangka ini ditangkap pada 6 April 2021 setelah aksinya yang terekam CCTV viral di media sosial pada pertengahan Maret 2021 lalu.
Video viral itu memperlihatkan seorang difabel atau penyandang disabilitas berinisial TD (23) di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor menjadi korban yang ponselnya dirampas pelaku sambil ditodong senjata tajam jenis celurit.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengakuan Begal Bersenjata Celurit yang Rampas HP Warga di Bogor : Saya Diarahin